Anak Artis Tamara Tyasmara Meninggal

Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Polisi Gandeng Ahli Kriminologi hingga Susun Berkas Perkara

Polda Metro Jaya menggandeng sejumlah ahli untuk mengusut kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante (6).

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus kematian Dante di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024). Polda Metro Jaya menggandeng sejumlah ahli untuk mengusut kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante (6). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menggandeng sejumlah ahli untuk mengusut kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, salah satu yang dilibatkan adalah ahli kriminologi.

"Penyidik masih melakukan koordinasi dengan ahli kriminologi," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Ade Ary menjelaskan, saat ini penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara.

"Melakukan pemberkasan," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Adapun polisi telah melakukan tes poligraf atau tes kebohongan terhadap Yudha Arfandi alias YA, tersangka kasus kematian Dante.

Selain itu, polisi juga bekerja sama dengan ahli gestur tubuh untuk memeriksa tersangka.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan saksi ahli dari poligraf dan juga gestur tubuh, yang diperiksa tersangka," kata Ade Ary.

Namun, Ade Ary mengaku belum mengetahui hasil dari tes poligraf yang dilakukan terhadap Yudha.

"Nanti kita cek," ujar dia.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Yudha Arfandi (33) yang merupakan kekasih Tamara sebagai tersangka kematian Dante.

Tersangka diduga menenggelamkan Dante di kolam renang hingga korban tewas.

Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

Yudha diduga telah menyusun rencana sebelum menghabisi nyawa anak kekasihnya itu.

"Terkait pembunuhan berencana tentunya nanti kami selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada. Namun dari pasal yang kita terapkan, kami sudah menerapkan Pasal 340 yang mana pasal pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (13/2/2024).

Wira mengungkapkan, salah satu indikasi adanya perencanaan yaitu saat tersangka menyadari aksinya menenggelamkan Dante dipantau oleh lifeguard.

"Jadi ini seperti ada merencanakan kalau jangan sampai ketahuan dan betul-betul itu seolah-olah dikemas bahwa itu kematian daripada korban itu akibat tenggelam," ungkap dia.

Guna memperkuat pembuktian pasal terkait pembunuhan berencana, polisi akan meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli.

"Termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi untuk melatih renang, maupun ahli di bidang renang," ujar Wira.

Momen Yudha berkali-kali membenamkan kepala Dante itu terekam CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelum membenamkan kepala Dante, Yudha lebih dulu menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada orang yang melihat aksinya.

"Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu bervariasi," kata Wira.

Wira mengungkapkan, durasi waktu terlama penenggelaman Dante yaitu selama 54 detik.

"Pertama 14 detik, 24 detik, empat detik, dua detik, 26 detik, empat detik, 21 detik, tujuh detik, 17 detik, delapan detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," ungkap Dirreskrimum.

Dalam kasus ini, Yudha disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sejak Sabtu (10/2/2024), polisi juga sudah resmi menahan Yudha di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved