Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kejari Jaksel Segera Eksekusi Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo.
Eksekusi bakal segera dilakukan setelah kasasi yang diajukan Mario Dandy ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Terkait eksekusi (Mario Dandy), saya usahakan secepatnya," kata Kajari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Haryoko menuturkan, pelaksanaan eksekusi Mario Dandy paling cepat dilakukan pada pekan depan.
Menurutnya, saat ini pihak Kejaksaan masih mengurus sejumlah berkas terkait eksekusi Mario.
"Mudah-mudahan pekan depan sudah beres," ujar dia.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis, Kamis (7/9/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.
"Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Hakim.
Sementara itu, terdakwa Shane Lukas dijatuhi vonis lima tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.