Berita Video

Nama Ganjar Ikut Terseret, IPW Lapor ke KPK soal Modus yang Digunakan dalam Dugaan Gratifikasi

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso sudah melapor kembali ke KPK terkait dugaan modus yang dilakukan Ganjar dan Supriyanto atas dugaan gratifikasi.

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengaku sudah melapor kembali ke KPK terkait dugaan modus yang dilakukan mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo serta mantan Direktur Bank Jateng, Supriyatno dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama keduanya.

Selain terkait modus, Sugeng juga menyampaikan beberapa informasi yang diperolehnya dari internal Bank Jateng serta pihak asuransi, dan pelaporannya sudah dilakukan pada Rabu, 13 Maret 2024.

Namun, dirinya enggan untuk merinci modus yang digunakan dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Ganjar dan Supriyatno tersebut. Ia menilai pengusutan kasus ini bakal berjalan lama lantaran dugaan gratifikasi dilakukan dalam rentang waktu yang lama pula. Apalagi akan banyak pihak yang dimintai klarifikasi dalam kasus ini.

Sebelumnya, Sugeng melaporkan Ganjar dan Supriyatno ke KPK terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari beberapa pihak asuransi. Sugeng mengungkapkan perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Dalam penjelasannya, nilai cashback diduga sebesar 16 persen dan dibagikan kepada tiga pihak. Salah satu aliran dana tersebut diduga mengalir pula ke Ganjar saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Sugeng mengungkapkan nilai dugaan gratifikasi itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar dan di sisi lain, Sugeng mengundurkan diri pada tahun 2023. Terpisah, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan pihaknya telah melakukan tindak lanjut terkait dugaan gratifikasi ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved