Berita Video

Pengamat Sebut Presiden Jokowi Bakal Melawan Parpol Pendukung Hak Angket

Pengamat menilai Presiden Jokowi bakal melakukan perlawanan terhadap parpol pendukung hak angket.

TRIBUNJAKARTA.COM - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melakukan perlawanan terhadap parpol pendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Dedi mengatakan parpol tidak memiliki keberanian untuk mengajukan hak angket, salah satunya Partai Persatuan Pembangunan atau PPP yang dinilainya karena perolehan suara di Pemilu 2024 terancam tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Sederhananya, Dedi menyebut perolehan suara ini bisa saja menjadi sandera agar PPP tidak ikut campur dalam hak angket.

Ia menegaskan Jokowi bisa saja terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran di masa Pemilu 2024 bila hak angket digulirkan secara serius. Kekhawatiran tersebut yang membuat Jokowi melakukan perlawanan terhadap partai pendukung hak angket, termasuk menggunakan instrumen hukum untuk memberikan perlawan pada parpol.

Khususnya untuk PPP, sangat mungkin akan bertentangan langsung dengan Jokowi jika mengajukan hak angket. Alasannya Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu atau Bappilu PPP Sandiaga Uno adalah loyalis Jokowi.


Sebelumnya, Sandiaga mengatakan kader PPP diminta tak berkomentar soal wacana hak angket. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat PPP yang dipimpin Mardiono. Di mana saat itu mereka bersepakat menyerahkan kepada Mardiono untuk menyampaikan terkait sikap PPP. Sandiaga menegaskan kader PPP diminta tak memberikan komentar terkait hak angket agar tidak ada mis persepsi.


Sebagai informasi, syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang No. 17 Tahun 2014. Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved