Kajari Jakarta Selatan Pastikan Penahanan Dito Mahendra Tak Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo memastikan penahanan Dito Mahendra tidak dipindah Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan Dito Mahendra menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol setelah buron sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal tiba di Bareskrim Polri, Jakarta setelah ditangkap di Bali, Jumat (8/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo memastikan penahanan Dito Mahendra tidak dipindah Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

Ia mengatakan, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal itu tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Sampai saat ini sebelum ada penetapan, Dito masih disitu (ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung). Kecuali kalau sudah ada penetapan, ya kita laksanakan penetapannya," kata Haryoko kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Haryoko juga menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ingin memindahkan penahanan Dito ke Lapas Gunung Sindur.

Menurut dia, permohonan pemindahan tahanan merupakan hal yang wajar.

"Sebenarnya itu pertimbangannya terkait dengan kapasitas rutan yang di 7A, yang di Kejagung ya. Selain itu, ya strategi penegakan hukum kita lah. Itu biasa kita pindah-pindahin tahanan," ujar Kajari.

Sementara itu, ia mengaku belum mendengar bahwa permohonan Jaksa yang ingin memindahkan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur ditolak Majelis Hakim.

"Saya belum dengar informasi itu (ditolak hakim), kan putusannya tergantung majelis. Yang penting kita sudah meminta di persidangan," ucap Haryoko.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan jaksa saat saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu.

"Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan," kata Pengacara Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe, saat dihubungi wartawan pada Sabtu (9/3/2024).

Padahal, lanjut Pahrur, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini dibawah keputusan majelis hakim.

"Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di rutan salemba cabang kejaksaan agung. Di mana-di mana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan," ucap dia.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved