Buron Sejak Mei 2023, Pengusaha Dito Mahendra Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Tertangkap

Bareskrim Polri akhirnya menangkap pengusaha Dito Mahendra. Tersangka kepemilikan senjata api itu telah masuk DPO sejak 2 Mei 2023.

Kompas.com/Syakirun Ni'am
Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). Bareskrim Polri akhirnya menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menangkap pengusaha Dito Mahendra.

Dito Mahendra telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 Mei 2023.

Polisi telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka atas kepemilikan belasan senjata api.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan kabar penangkapan Dito Mahendra itu.

"Iya benar," kata Brigjen Djuhandhani ketika dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Djuhandani mengaku sedang berada di luar kota. Jenderal Bintang Satu itu akan langsung ke Jakarta untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," kata Djuhandhani.

Djuhandani mengaku belum mendapat informasi lengkap terkait penangkapan tersebut.

Itu sebabnya dia belum dapat menjelaskan lebih detail soal kronologi penangkapan Dito Mahendra.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali mengultimatim Dito Mahendra untuk segera menyerahkan diri agar perkara tidak melebar dan menetapkan tersangka baru.

"Lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim. Agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana," lanjut Djuhandhani.

"Kasihan nanti ada korban-korban keluarga dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya," tuturnya.

Diketahui, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Semua berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Ditemukan 15 senjata api

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved