Ribuan Pengendara di Jakarta Kena Tilang Karena Lawan Arah 

Sebanyak 1.205 kendaraan kena tilang akibat melawan arah di sejumlah titik di ibu kota.

|
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi pengendara kena tilang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 1.205 kendaraan kena tilang akibat melawan arah di sejumlah titik kota Jakarta.

Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo berdasarkan hasil operasi Lintas Jaya yang digelar bersama Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Jumlah kendaraan yang ditindak sejak tanggal 22 Februari sampai dengan 15 Maret 2024 adalah sebanyak 1.205 kendaraan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/3/2024).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 232 kendaraan ditilang dalam periode sepekan terakhir, mulai 11 Maret hingga 15 Maret 2024.

Selama periode tersebut, penindakan dilakukan di 33 lokasi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

“Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta pukul 07.30 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 18.00 WIB,” ujarnya.

Berikut daftar 33 titik penindakan kendaraan lawan arah periode 11-15 Maret 2024:

Jakarta Pusat

- Jalan KH Wahid Hasyim

- Jalan Kebon Sirih

- Jalan Letjen Suprapto

- Jalan Balikpapan

- Kramat Bunder

Jakarta Utara

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved