Ramadan 2024

Apakah Menangis saat Siang Hari di Bulan Ramadan Membatalkan Puasa?

Ketahui hukum menangis di siang hari pada bulan Ramadan, apakah benar dapat membatalkan puasa? Simak pejelasannya.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
pexels.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak hukum menangis saat siang hari di bulan Ramadan, apakah membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.

Saatbulan Ramadan tiba, setiap umat muslim yang memenuhi syarat diwajibkan menjalani ibadah puasa, sebagaimana yang tertera dalam rukun Islam.

Hakikat berpuasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.

Dalam kehidupan sehari-hari, ketika seseorang sedang menenangkan anak kecil atau temannya yang sedang menangis, kita kerap mendengar ucapan ,"Jangan menangis, nanti puasanya batal."

Benarkah menangis dapat membatalkan puasa?

Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hanif Saha Ghafur mengatakan, menangis tidak membatalkan puasa.

Menurutnya, hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam mulut dan hidung sampai kerongkongan.

Artinya, menangis bisa membatalkan puasa dengan catatan air matanya tertelan secara sengaja.

"Jika sekedar sampai di mulut saja dan tidak sampai ke kerongkongan, tidak membatalkan puasa," kata Hanif dilansir Kompas.com.

Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib, Dr Mushatafa Dib al-Buga menerangkan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Tak hanya mulut, masuknya benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Ilustrasi Menangis.
Ilustrasi Menangis. (Ist)

Dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan. Sementara hidung batas awalnya di pangkal tenggorokan, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

Selain itu, beberapa hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam salah satu 'jalan'.

Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.

Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.

Beberapa hal lain yang bisa membatalkan puasa adalah muntah secara sengaja, berhubungan badan, keluar mani (sperma), menstruasi, nifas, gila, dan keluar Islam.

Khusus untuk keluar sperma, tidak akan membatalkan puasa apabila melalui mimpi basah (ihtilam).

Hal yang Dianggap Membatalkan Puasa Padahal Tidak

Berikut hal yang dianggap membatalkan puasa padahal tidak:

1. Menangis

Ketika masih kecil, kalimat ini mungkin terdengar akrab di telinga kalian, 'Jangan nangis, ntar puasanya batal lho!.

Lantas apakah menangis benar-benar membatalkan puasa?

Ini menjadi salah satu yang kerap disalah pahami.

Pada dasarnya, menangis tidak membatalkan puasa.

Kecuali, ketika kamu secara sengaja menangis dan menelan air matamu.

2. Berkumur

Beberapa orang kadang menyalah artikan jika berkumur menjadi salah satu penggugur puasa.

Kenyataannya, berkumur sama sekali tidak membatalkan puasa.

Jika berkumur membatalkan puasa, bagaiman akita akan melakukan wudhu?

Sementara salah satu rukun wudhu adalah berkumur.

Berkumur akan menjadi pembatal puasa ketika secara sengaja melakukannya untuk menenggak sedikit air dari sisa kumur.

3. Menelan Dahak

Pada dasarnya, menelan dahak tidak akan membatlkan puasa.

Meskipun demikian, ketika tenggorokan dalam keadaan berdahak saat berpuasa, sebaiknya membuangnya alih-alih menelan.

4. Mencicipi Makanan

Untuk yang satu ini memang sedikit rentan.

Mencicipi makanan sebenarnya diperbolehkan, tapi dengan syarat tertentu.

Orang yang berpuasa diperkenankan mencicipi makanan ketika dibutuhkan.

Caranya, dengan meletakkannya di ujung lidah, dirasakan, lalu segera diludahkan.

Jangan sampai ada sedikit pun yang tertelan.

Namun, beberapa ulama menyebutkan jika hukum mencicipi makanan adalah makruh.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved