Ramadan 2024
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitrah Kepada Saudara Kandung?
Merujuk pada penjelasan yang telah diberikan, dapat disimpulkan bahwa saudara kandung berhak menerima zakat fitrah jika mereka termasuk dalam golongan
TRIBUNJAKARTA.COM - Setiap tahun pada bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Zakat ini ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat, dan di Indonesia makanan pokoknya adalah beras.
Setiap umat Islam, mulai dari bayi hingga orang dewasa, baik laki-laki maupun perepmpuan, wajib membayar zakat fitrah sejumlah satu sha, yang setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras.
Tujuan dari zakat fitrah tidak hanya untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, tetapi juga sebagai ekspresi kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu.
Selain itu, zakat juga bertujuan untuk membagikan kebahagiaan dan kemenangan di hari raya sehingga semua orang, termasuk masyarakat miskin yang kekurangan, dapat merasakannya.
Dikutip dari Intisari.grid.id, hukum yang mewajibkan zakat fitrah terdapat dalam hadits dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk salat Id.” (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari hadis Ibnu Umar).
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
- Fakir: individu yang sama sekali tidak memiliki harta atau pekerjaan, atau mereka yang bekerja namun pendapatannya tidak mencukupi setengah dari kebutuhan sehari-hari.
- Miskin: mereka yang memiliki pekerjaan namun pendapatan mereka hanya cukup untuk separuh dari kebutuhan sehari-hari.
- Amil: orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: individu yang baru memeluk Islam atau mereka yang hatinya lebih condong ke Islam.
- Hamba sahaya: mereka yang ingin membebaskan diri dari perbudakan.
- Gharim: orang-orang yang memiliki hutang karena kepentingan umum atau dalam pembelaan agama Islam.
- Fisabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk mujahidin, dai, ilmuwan, dan lain-lain.
- Ibnu sabil: orang-orang yang dalam perjalanan dan telah kehabisan harta.
Hukum Memberikan Zakat Fitrah pada Saudara Kandung
Merujuk pada penjelasan yang telah diberikan, dapat disimpulkan bahwa saudara kandung berhak menerima zakat fitrah jika mereka termasuk dalam salah satu dari delapan golongan yang berhak.
Zakat fitrah, serta zakat mal, memang boleh diberikan kepada kerabat dekat, termasuk saudara kandung.
Lebih lagi, memberikan zakat kepada kerabat dekat dianggap lebih utama dibandingkan dengan kerabat yang lebih jauh.
Hal ini karena memberikan zakat kepada kerabat dekat tidak hanya sebagai sedekah tetapi juga sebagai sarana untuk menjalin silaturahim.
Namun, perlu diperhatikan bahwa saudara kandung yang bersangkutan harus termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang telah ditentukan dan tidak boleh berada di bawah tanggungan Anda.
Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka lebih baik zakat fitrah Anda diserahkan kepada pihak yang memang berhak menerimanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
| Jaga Toleransi, Umat Hindu Bekasi Gelar Bhoga Sevanam Sekaligus Bagi-bagi Takjil |
|
|---|
| Lebaran Sebentar Lagi, Kapan Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah? Segini Besaran yang Harus Dikeluarkan |
|
|---|
| Doa yang Dibaca saat Menerima Zakat Fitrah, Disertai 5 Etika Bagi Penerima Zakat atau Mustahiq |
|
|---|
| 10 Manfaat Zakat Fitrah Sebelum Lebaran Idul Fitri, Bisa Jadi Tiket Masuk Surga |
|
|---|
| Ini Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar, Jangan Lupa Diamalkan di 10 Hari Terakhir Ramadan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-zakat-fitrah-sedekah-berbagi-hadiah.jpg)