Cerita Kriminal
Dokter Gadungan Diringkus Polisi di Bekasi, Sudah 5 Tahun Buka Praktik
Seorang dokter gadungan bernama Ingwy Tito Bayu, diringkus Polisi setelah hampir lima tahun melakukan penipuan dengan membuka praktik di Cikarang.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG SELATAN - Seorang dokter gadungan bernama Ingwy Tito Bayu diringkus polisi setelah lima tahun melakukan penipuan dengan membuka praktik, di daerah Cikarang Selatan, Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku diringkus pada Jumat (15/3/2024).
Ia membuka praktik Klinik Pratama Keluarga Sehat, di Perumahan Taman Cikarang Indah II, Blok F20 Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Bekasi.
"Korbannya ada beberapa masyarakat, karena sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024," kata Twedi di Mapolres, Jalan Ki Hajar Dewantara, Selasa (19/3/2024).
Berdasar penyelidikan polisi, nama Ingwy Tito Bayu merupakan nama samaran.
Pria kelahiran 23 Januari 1985 itu memiliki nama asli Sunaryanto.
Kasus praktik dokter gadungan ini terbongkar, setelah Polsek Cikarang Selatan mendapat laporan dari masyarakat.
"Informasi Selasa tanggal 12 Maret 2024 diduga ada dokter yang tidak memiliki STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktik) di Klinik Pratama Keluarga Sehat," jelasnya.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan sebelum dilakukan penangkapan.
Polisi berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi dalam mengusut kasus tersebut.
Tak lama kemudian, pelaku langsung dibekuk saat berada di klinik tempat praktiknya itu.
"Setelah dilakukan koordinasi ditemukan bahwa memang orang tersebut tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter," ungkap Twedi.
Adapun dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya tiga buah baju dokter, stetoskop serta berbagai berkas lainnya.
Akibat perbuatannya, dokter gadungan tersebut diancam pasal 439 dan atau pasal 441 dan atau 312 UU-RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.