Pemilu 2024

Alasan Anies Baswedan Ogah Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Tim Hukum Daftar Gugatan ke MK

Capres Anies Baswedan belum memberi ucapan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran atas hasil pemilu 2024. Ia pun menyinggung soal Pemilu bermasalah.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan alasan dirinya belum mau memberi ucapan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran.

Prabowo-Gibran sebelumnya berhasil unggul atas pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 berdasar rekapitulasi hasil Pemilu yang sudah rampung dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (20/3/2024).

Mengenai hal ini, Anies menilai ucapan selamat bukan semata-mata prosedur yang harus dilakukan.

"Jadi ini bukan semata-mata soal protokol saja. Protokol tentang ucapkan, tidak ucapkan, bukan di situ," ujar Anies saat memberikan keterangan pers di Diponegoro 10, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Ketimbang langung memberi ucapan selamat, Anies malah menyoroti soal proses Pemilu yang benar.

Menurut Anies, proses dan hasil pemilu keduanya saling terkait dan sama penting.

Ia pun lalu menyinggung soal Pemilu yang bermasalah.

"Tapi ini pada substansinya bagaimana, bagaimana proses itu bisa diperbaiki dan harapannya mutu nanti kita akan lebih baik," kata Anies.

"Jika prosesnya bermasalah maka hasilnya bermasalah pula. Maka kita menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem," paparnya.

Anies menyebut, bila proses pemilu bermasalah maka hasilnya juga akan berbanding lurus.

"Kita ingin agar itu semua dikoreksi. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi. Dan tadi malam saya sampaikan supaya tidak berulang lagi," tambah mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Baca juga: Layangkan Gugatan ke MK

Daftar Gugatan ke MK

Sementara itu, Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) diketahui telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan, pendaftaran itu sudah dilakukan sejak Kamis (21/3/2024) dini hari secara daring.

"Kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli sehingga kajiannya sangat matang, insya Allah," beber Ari dikutip dari Kompas.com.

Ari mengatakan, timnya sudah menyiapkan gugatan tersebut secara matang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved