Rektor Univ Pancasila Dipolisikan
Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Jalani Visum di RS Polri Kramat Jati Terkait Dugaan Pelecehan
Rektor nonaktif Universitas Pancasila, ETH (73) menjalani pemeriksaan psikologis atau Visum et Repertum Psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati
Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Rektor nonaktif Universitas Pancasila, ETH (73) menjalani pemeriksaan psikologis atau Visum et Repertum Psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati, Jumat (22/3/2024).
Didampingi tim penasihat hukumnya ETH tiba di ruang Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati sekira pukul 09.00 WIB untuk proses pemeriksaan.
Setelah beberapa saat berada di ruang tersebut, ETH dan kuasa hukumnya kemudian menuju ruang Poli Jiwa RS Polri Kramat Jati untuk proses pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum.
"Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Mohon doanya agar berlangsung lancar," kata penasihat hukum ETH, Faizal Hafied di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2024).
Menurut tim penasihat hukum, tidak ada persiapan khusus sebelum klien mereka menjalani Visum et Repertum Psikiatrikum terkait dua kasus dugaan pelecehan dilakukan ETH.
Tim kuasa hukum menyebut ETH yang menjadi terlapor hanya mempersiapkan kondisi fisik agar dapat menjawab seluruh pertanyaan diajukan tim medis RS Polri Kramat Jati.
"Istirahat yang cukup agar beliau fit dan bisa menjawab seluruh pertanyaan dan komunikasi yang baik dengan dokter," ujar Faizal.
Sebagai informasi ETH menjalani Visum et Repertum Psikiatrikum atas dua laporan terkait dugaan pelecehan seksual, yakni pelapor berinisial RZ dengan LP NO: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA
Kemudian pelapor berinisial DF dengan LP NO: LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, kedua pelapor merupakan karyawati pada Universitas Pancasila, Jakarta Selatan.
Sebelum ETH, pada Selasa (27/2/2024) DF dan RZ lebih dulu menjalani pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati untuk keperluan penyidikan.
Ketentuan Visum et Repertum Psikiatrikum ini diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
VeRP yakni keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.