Kecelakaan Beruntun Gerbang Tol Halim
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Ditangani Khusus, Apa Alasan Polisi?
Sopir truk yang berkendara ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan beruntun di GT Halim Utama, Jakarta Timur diperlakukan khusus. Ini alasan polisi?
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sopir truk berinisial MI yang berkendara ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, ternyata masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, MI masih berusia 17 tahun.
"Ternyata setelah kita lihat KTP-nya, dia masih di bawah umur," kata Latif kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).
Dengan demikian, Latif menjelaskan penanganan kasus ini akan mengacu pada Undang-Undang (UU) Perlindungan anak.
"Kalau ada di bawah umur tentunya ada perlakuan khusus. Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," ujar dia.
Adapun peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di GT Halim Utama terjadi pada Rabu (27/3/2024).
Kecelakaan itu bermula saat truk yang dikemudikan MI menabrak mobil Honda Brio dan Mitsubishi Xpander 300 meter sebelum gerbang tol.
Selanjutnya, truk tersebut terus melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak mobil pick up yang ada di depannya.
"Selanjutnya berturut-turut menabrak mobil box putih D 8633 YR dan truk kuning terbalik. Isuzu pick up terpental dan menabrak mobil Yaris," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.