Viral di Media Sosial

Identitas Lengkap Pengasuh yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi, Menyandang Status Janda di Usia Muda

Terkuak identitas lengkap pengasuh atau baby sitter yang menganiaya anak selebgram Emy Aghnia Punjabi berinisial JAP (3).

Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
Terkuak identitas lengkap pengasuh atau baby sitter yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi berinisial JAP (3). Pengasuh yang menganiaya JAP bernama Indah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak identitas lengkap pengasuh atau baby sitter yang menganiaya anak selebgram Emy Aghnia Punjabi berinisial JAP (3).

Pengasuh yang menganiaya JAP bernama Indah.

Indah lahir di Surabaya, pada 25 Juli 1996.

Pendidikan terakhir Indah adalah Madrasah Aliyah Darul Ulum Bakung.

Berdasarkan curriculum vitae milik Indah yang beredar di media sosial, ia mengaku memiliki pengalaman dalam mengasuh anak selama 4 tahun.

Tak cuma itu, Indah ternyata menyandang status janda dan sudah memiliki satu orang anak berusia 2,5 tahun.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto Indah menganiaya JAP pada Kamis (28/3/2024) pukul 4.18 WIB dini hari, saat menjelang imsak di rumah orang tua korban di perumahan bilangan Lowokwaru, Malang.

"Berawal perkara ini dari informasi suster kepada orang tua korban di mana anaknya mengalami cedera akibat jatuh, ada memar bagian mata kiri dan kening bagian tengah atas," kata Budi.

Saat itu kedua orang tua korban tengah berada di Jakarta.

Kepada Aghnia, Indah awalnya menyebut korban sakit akibat terjatuh hingga mengami mata bengkak.

Anak selebgram Emy Aghnia diduga disiksa pengasuh hingga babak belur.
Anak selebgram Emy Aghnia diduga disiksa pengasuh hingga babak belur. (Instagram Emy Aghnia)

Namun orang tua korban tidak percaya begitu saja.

"Pada saat dikirim foto muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar, di mana suster dan korban berada," ujarnya.

Saat dicek, orang tua korban, kata dia, ternyata melihat kejadian Indah melakukan kekerasan terhadap anaknya, mulai dari memukul, menjewer, menjambak, mencubit bahkan menindih.

"Setelah orang tua melihat dengan kejadian di CCTV, maka penyidik di Polresta Malang Kota dihubungi sekira pukul 13.00 WIB siang setelah salat Jumat (29/3)," katanya.

Sesampainya orang tua korban di Malang, polisi langsung melakukan koordinasi dan mendatangi rumah Aghnia.

"Dari sudut pandang CCTV yang ada, persesuaian sama dengan bentuk kamar dengan yang terlihat di CCTV, begitu juga boneka panda dan sarung bantal. Sehingga patut diduga kejadian ini benar-benar telah dilakukan," ucapnya.

Setelah itu, penyidik langsung melakukan proses pembuatan laporan polisi, melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, melakukan visum serta menyiapkan tim trauma healing untuk mendampingi korban.

Polisi juga mengamankan Indah di rumah itu.

Setelah bukti dan keterangan saksi lengkap, dia pun ditetapkan tersangka.

Lalu Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan motif Indah melakukan kekerasan tergadap korban, karena ia merasa kesal saat anak berusia tiga tahun itu menolak untuk diobati.

"Jadi motif berdasarkan hasil penyidikan dalam BAP, pengakuan tersangka motifnya adalah tersangka ini merasa jengkel dengan korban, karena korban ingin diobati karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban namun korban menolak tidak mau," kata Danang.

Selain itu pengakuan dari tersangka, kata Danang, perbuatan itu juga dilakukannya karena ada beberapa faktor pendorong personal lainnya.

"Ada salah satu anggota keluarga tersangka yang sedang sakit, namun itu tidak jadi alasan pembenaran apapun kekerasan terhadap anak," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka IPS tercancam jeratan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved