DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya

Pada Februari 2025, Wemenko, Otto Hasibuan mendatangi Lapas Kelas 1 Cirebon. Terkuak atas perintah orang dekat Prabowo Subianto.

Istimewa
TERPIDANA KASUS VINA - Para terpidana kasus Vina Cirebon. Mereka sempat mengajukan PK dengan dalil VIna tidak tewas dibunuh, melainkan karena kecelakaan, namun ditolak Mahkamah Agung. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pada Februari 2025, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan mendatangi Lapas Kelas 1 Cirebon.

Ketua Tim pengacara 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso lalu bercerita kala itu, Otto Hasibuan menemui 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Diketahui 7 terpidana kasus Vina Cirebon adalah Eko Ramadhani, Rivaldy Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. 

"Pak Otto Hasibuan itu berkunjung ke Lapas Cirebon," ucap Jutek Bongso dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Diskursus Net, pada Rabu (20/8/2025).

"Lalu kami temani 7 terpidana ini bertemu dengan Pak Otto yang datang sebagai Bapak Wamenko," imbuhnya.

Jutek Bongso mengatakan kedatangan Otto Hasibuan ke Lapas Cirebon atas permintaan orang dekat Presiden Prabowo Subianto, yakni Hashim Djojohadikusumo.

"Bukan sebagai mantan kuasa hukum dan Ketua Peradi yang menangani 7 terpidana kasus Vina," kata Jutek Bongso.

"Pak Otto datang atas permintaan Bapak Hashim, adik Presiden Prabowo Subianto," 

"Saya juga bertanya kepada Pak Otto, 'Apa betul' 'Betul saya diminta'," imbuhnya.

Menurut Jutek Bongso, adik Prabowo Subianto tersebut menaruh perhatian terhadap nasib 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

"Kenapa? Karena Pak hasim memperhatikan isu kesehatan dari Sudirman," kata Jutek Bongso.

"Setelah kunjungan tersebut Sudirman diperiksa kesehatannya ke rumah sakit,"

"Terima kasih atas permintaan Pak Hashim, saya dengar Pak Hashim selalu memperhatikan kasus ini," imbuhnya.

Minta Amnesti

Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon dihukum penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved