Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda Keluar dari Lapas

Kondisi tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tragis di penjara. Presiden Prabowo Subianto diingatkan agar segera memberi amnesti.

Istimewa
TERPIDANA KASUS VINA - Para terpidana kasus Vina Cirebon. Mereka sempat mengajukan PK dengan dalil VIna tidak tewas dibunuh, melainkan karena kecelakaan, namun ditolak Mahkamah Agung. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kondisi tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tragis di penjara. Presiden Prabowo Subianto diingatkan agar segera memberi amnesti, jangan sampai ada nyawa melayang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum ketujuh terpidana, Jutek Bongso, saat bicara di Youtube channel @diskursusnet, tayang perdana, Rabu (20/8/2025).

Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. 

Mereka  dihukum penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. 

Para terpidana sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan argumen Vina dan Eky tewas karena kecelakaan, bukan dibunuh. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak PK tersebut.

Jutek mengatakan, dia intens memantau kondisi Sudirman dan kawan-kawan di Lapas Cirebon.

Para terpidana frustasi hingga berat badannya turun puluhan kilogram.

Jutek sampai bersuara berat, menutupi kesedihannya. Ia dan tim kuasa hukum hanya bisa menguatkan para terpidana sambil terus mengupayakan pembebasan melalui berbagai jalur.

Sudirman, salah satu terpidana, bahkan sampai melukai diri sendiri.

Viralnya kasus Vina Cirebon pada pertengahan 2024 sempat menimbulkan optimisme.

Film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengangkat kembali kasus penuh kejanggala itu ditonton 5,8 juta kali di bioskop.

Terlebih, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang saat itu masih Anggota DPR RI ikut turun mengadvokasi para terpidana.

Dengan kekuatan media sosialnya, sejumlah titik terang berhasil didapat. Di antaranya, saksi Dede, yang mengaku dirinya memanipulasi kesaksian 2016 silamm, bersedia buka suara.

Namun, hasil PK yang justru menguatkan mereka bersalah dan menjebloskan kembali ke penjara, membuat situasi lebih buruk.

"Kondisi tujuh terpidana sekarang begitu memprihatinkan ya. Termasuk Sudirman saya sudah dengar dari 75 kilo berat badannya sisa 40 kilo itu saya sudah dengar. Termasuk melukai diri sendiri," ungkap Jutek.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved