Ramadan 2024
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Ini Waktu yang Tepat untuk Membayarnya
Berikut ini bacaan niat zakat fitrah, lengkap dengan besaran serta waktu yang afdol untuk membayarnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang akhir bulan Ramadan, umat Islam biasanya akan disibukkan dengan satu kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Selain menjalankan ibadah puasa, umat muslik juga diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan.
Zakat fitrah biasanya dibayarkan menggunakan bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di sebuah negara.
Di Indonesia sendiri, zakat fitrah biasanya dibayar menggunakan beras atau bisa juga diganti dengan uang sesuai nilai beras tersebut.
Harga beras, bisa berbeda di tiap daerah, Mengingat beberapa waktu lalu harga beras kian naik, lalu berapa besaran zakat fitrah 2024 untuk wilayah Jabodetabek?
Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memutuskan besaran zakat fitrah 2024 akan naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Para ulama menyatakan bahwa satu sha’ adalah 1/6 liter Mesir atau 1/3 wadah Mesir yang seukuran dengan 2.167 gram timbangan gandum dengan konversi 3,1 Liter, 2,5 Kg, 3 Kg bahkan ada yang berpendapat 3,5 Kg.
Satu sha menurut ijma’ setara dengan 4 (empat) mud beras, yaitu kurang lebih 0,6 kilogram, kemudian zakat fitrah dibulatkan menjadi 2,5 kg.
Untuk yang membayar zakat fitrah menggunakan beras, mungkin tidak ada perubahan secara jumlah timbangan yang telah ditetapkan.
Namun, bagaimana bagi orang yang membayar zakat fitrah dengan uang?
BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 di DKI Jakarta yaitu setara dengan uang sebesar 45.000.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampai Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA dalam keterangan tertulis.
Melansir laman Kemenang dan BAZNAS, besaran zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan setara dengan uang sejumlah Rp 45.000 per jiwa.
Aturan tersebut ditetapkan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat fitrah dan Fidyah, sebagaimana dikutip dari laman resmi BAZNAS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.