Lebaran 2024
Jelang Lebaran, Disnaker DKI Terima 35 Pengaduan Terkait THR
Kepala Disnaker DKI Hari Nugroho menyebut sejauh inj ada 35 layanan konsultasi soal THR masuk ke posko pengaduan jelang Lebaran 2024.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menerima puluhan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 1445 Hijriah.
Pengaduan tersebut diterima Disnakertransgi DKI dari posko pengaduan THR yang dibuka secara daring dan tatap muka.
“Sampai hari ini kami menerima 35 pelayanan konsultasi melalui tatap muka, lewat whatsapp, dan website posko THR yang kami buka,” ucap Kepala Disnaker DKI Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
Dari jumlah tersebut, mayoritas pengaduan masuk ke Disnaker DKI. Jumlahnya mencapai 28 pengaduan.
Kemudian, enam pengaduan masuk lewat Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat, serta satu pengaduan lainnya lewat Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat.
Hari menyebut, pihaknya bakal langsung menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil sang pemilik usaha.
Hanya saya, Hari tak membeberkan lebih lanjut jumlah pengaduan yang sudah ditindaklanjuti oleh jajarannya.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun berharap, para pengusaha bisa memberikan hak pegawainya sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4/III/2024 yang diterbitkan 15 Maret lalu dijelaskan bahwa para pelaku usaha wajib membayarkan THR kepada pegawainya paling lambat H-7 Lebaran.
“Hal ini wajib dan harus dilakukan oleh pada perusahaan,” kata eks Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta ini.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.