Pilpres 2024
Profil Anthony Budiawan yang Sebut Perpanjangan Bansos Jokowi Termasuk Korupsi Hingga Dicecar Hotman
Anthony Budiawan, ahli yang dihadirkan oleh kubu 01 menyebut perpanjangan bansos Jokowi termasuk korupsi. Ini profil lengkapnya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Inilah profil Anthony Budiawan, ahli yang dihadirkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor 01, Anies-Muhaimin dalam sidang sengketa Pilpres, Senin (1/4/2024).
Anthony Budiawan ramai diperbincangkan usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Mahkamah Konstitusi, Jakarta itu.
Anthony menyebut, perpanjangan pemberian bansos yang dilakukan oleh Jokowi telah melanggar konstitusi.
Pasalnya, perpanjangan bansos tersebut dilakukan sepihak tanpa persertujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan Undang-Undang. Hal ini pun, kata dia dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Penyimpangan kebijakan APBN 2024 dengan memperpanjang bantuan sosial tanpa persetujuan DPR, tanpa ditetapkan dengan undang-undang, masuk kategori tindak pidana korupsi,” kata Anthony dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Undang-undang, Anthony menyebut bahwa APBN harus ditetapkan oleh Undang-Undang setelah di bahas dan disetujui oleh DPR.
Sementara pada 6 November 2023 lalu, Jokowi memperpanjang bansos yang seharusnya hanya diberikan untuk tahun 2023 sampai bulan November, menjadi hingga Juni 2024.
Padahal, UU APBN 2024 sudah dibahas dan disetujui DPR pada Agustus-Oktober 2023.
“Pada Desember 2023, Kemenkeu atas perintah Jokowi melakukan pemblokiran anggaran atau penyesuaian otomatis sebesar 50,15 triliun rupiah. Hal ini diakui Airlangga Hartarto yang melakukan pemblokiran anggaran di sejumlah K/L untuk anggaran bansos hingga Juni 2024,” terang Anthony.
Dicecar Hotman Paris
Sementara itu, keterangan Anthony Budiawan sempat direspon oleh Hotman Paris Hutapea yang merupakan Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Dalam sidang tersebut, Hotman Paris berulang kali meminta Anthony menjawab pertanyaannya terkait dugaan korupsi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan Pemilu? Belum dijawab majelis, tolong dijawab," ujar Hotman Paris.
Respon Hotman Paris itu pun langsung mendapat teguran dari majelis hakim.
"Tidak usah terlalu bersemangat," kata Hakim Suhartoyo.
"Bapak (Anthony) mau jawab tidak?," lanjut Hotman Paris.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.