Viral di Media Sosial
Bukannya Dipenjara Karena Lempar Mangkuk ke Penagih Utang, Ibu di Gresik Malah Dibantu Polisi 'Baik'
Riska (25) melempar mangkuk ke penagih utang Koperasi Mekar, Arum (26). Bukannya dipenjara, Riska justru malah dapat bantuan!
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang ibu di Gresik, Jawa Timur bernama Riska (25) melempar mangkuk ke penagih utang Koperasi Mekar, Arum (26).
Lemparan mangkuk tersebut membuat kepala Arum terluka hingga keluar darah.
Riska mengamuk setelah Arum menagih utang yang sudah ditunggaknya selama 4 minggu.
Diketahui Riska memiliki utang di Koperasi Mekar sebanyak Rp 4,5 juta dengan angsuran sebesar Rp 100 ribu per minggu.
Bukannya dipenjara setelah perbuatan jahat dan tidak bertanggung jawabnya, Riska justru mendapatkan bantuan dari polisi 'baik'.
Polisi baik tersebut tak lain adalah Ipda Purnomo.
Anggota Polres Lamongan tersebut mendatangi rumah Riska, dan melunasi utang wanita tersebut.
Hal itu terkuak berdasarkan foto yang diunggah akun Instagram andreli_48.
"Min nasabah Mekar yang viral kemarin sudah didatangi Pak Purnomo dan hutang nasabah itu sudah dibayar lunas oleh pak Purnomo." tulis akun Instagram tersebut.
Tindakan Ipada Purnomo sontak mengundang beragam reaksi dari netizen.
Sejumlah netizen tak sepakat dengan Ipda Purnomo, karena beranggapan Riska adalah pelaku kejahatan.
"Kan itu Mbaknya yg melukai, kok malah dilunasin"
"lahhhh ngapaen di bayar pak, kocak"
"Jangan berhutang klo ngga mampu bayar"
Sudah Damai
Riska dan Arum sepakat berdamai di Mapolsek Menganti, Gresik, pada Rabu (3/4/2024) malam.
Keduanya yang merupakan warga Gresik, duduk bersama di Mapolsek Menganti.
Didampingi pihak keluarga dan Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, keduanya bersepakat damai.
Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah mengatakan, pihaknya langsung turun menjemput, baik terduga pelaku maupun korban yang ada dalam video viral tersebut.
Kemudian, pihak keluarga dari masing-masing yang bersangkutan juga dihadirkan.
Menurutnya, viralnya video tersebut harus dikomunikasikan dengan duduk bersama.
"Mediasi karena belum ada laporan, saya jemput karena viral di medsos (media sosial), kami harus bisa menetralisir tidak menjadikan itu pembiaran. Duduk bersama semuanya bersepakat damai," ujar Roni, Kamis (4/4/2024).
Damainya kasus ini terkait tindakan kekerasan yang ada di video viral tersebut saja.
Kedua belah pihak sudah membubuhkan tanda tangan di atas materai.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.