Rektor Univ Pancasila Dipolisikan

Ada Potensi Ancaman, LPSK Lindungi Karyawati Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dua karyawati korban dugaan pelecehan rektor nonaktif UP, ETH.

Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Kolase TribunJakarta
Rektor Universitas Pancasila nonaktif ETH bakal melakukan upaya hukum setelah dituduh melakukan pelecehan seksual. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dua karyawati korban dugaan pelecehan rektor nonaktif Universitas Pancasila, ETH.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, keputusan untuk mengabulkan permohonan perlindungan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan sidang mahkamah pimpinan LPSK.

Bahwa dari hasil penelaahan yang dilakukan dan hasil sidang, LPSK menilai terdapat risiko ancaman dan intimidasi terhadap kedua korban pelecehan, yakni berinisial RZ dan DF.

"Adanya potensi ancaman dan intimidasi yang dialami korban sehingga dapat mempengaruhi pemberian keterangan atau kesaksian dalam proses hukum," kata Susilaningtias, Selasa (9/4/2024).

Menurut LPSK, dalam kasus dialami RZ dan DF terdapat relasi kuasa karena meski terlapor sudah tidak menjabat rektor tapi ETH merupakan Ketua Pelaksana Yayasan di Universitas Pancasila.

LPSK menilai dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual (TPKS) faktor relasi kuasa merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam jalannya proses hukum berkeadilan untuk korban.

“Unsur yang perlu diperhatikan dalam perkara TPKS adalah penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau hubungan keadaan yang memanfaatkan kerentanan," ujarnya.

Selain adanya relasi kuasa, Susilaningtias menuturkan pihaknya menilai masih banyaknya pihak-pihak berpihak kepada terlapor, dan memberikan stigma negatif kepada korban di lingkungan kerja.

Pertimbangan-pertimbangan ini membuat LPSK menerima permohonan kedua korban dalam kasus dugaan pelecehan yang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

"Kedua korban diputuskan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan psikologis, dan fasilitas penghitungan restitusi (ganti rugi dibebankan kepada pelaku)," tuturnya.

LPSK juga memutuskan memberikan layanan tambahan berupa perlindungan fisik jika dibutuhkan, dan rehabilitasi psikososial berupa bantuan memperoleh pekerjaan baru.

Bantuan memperoleh pekerjaan baru sebagai antisipasi jika korban terpaksa kehilangan pekerjaan akibat menjalani serangkaian proses pemeriksaan dalam peradilan pidana.

"Terkait fasilitasi penghitungan restitusi, LPSK akan melakukan penghitungan setelah adanya penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum," lanjut Susilaningtias.

 

Temukan artikel menarik TribunJakarta.com lainnya lewat Saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved