Disnaker DKI Terima 149 Aduan Terkait THR: Miris, Mayoritas Ngaku Tak Dibayar

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. Mayoritas aduan terkait belum dibayarkannya THR.

Istimewa
Ilustrasi THR. Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. Mayoritas aduan terkait belum dibayarkannya THR. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) menerima 149 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024.

Mirisnya, mayoritas aduan yang masuk lantaran pegawai atau pekerja belum menerima THR jelang hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Padahal, perusahaan seharusnya memberikan THR kepada pekerjanya paling telat H-7 Lebaran.

“Sampai Jumat kemarin, tanggal 4 aduan itu sudah sekitar 149. Rinciannya, tidak dibayarkan sebanyak 80 aduan, THR tidak sesuai ketentuan itu 46, dan THR terlambat bayar ada 23,” ucap Kepala Disnakertransgi DKI Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2024).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, pengaduan berasal dari lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Dari keenam wilayah tersebut, aduan soal THR paling banyak terjadi di Jakarta Selatan dengan jumlah 56.

Kemudian, Jakarta Pusat 51 aduan, Jakarta Utara 16 aduan, Jakarta Barat 15 aduan, Jakarta Timur 10 aduan, dan Kepulauan Seribu 1 aduan.

Hari memastikan, pihaknya bakal langsung menindaklanjuti aduan yang masuk ini dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

“Nanti ada tahapannya, ada nota pemeriksaan 1, 2, dan pemberian sanksi. Biasanya (pemeriksaan) butuh waktu satu sampai dua bulan,” ujarnya.

“Tapi biasanya pada saat pemeriksaan nota 2 mereka sudah bayarkan (THR) sesuai ketentuan,” tambahnya menjelaskan.


Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved