Besok Rapat, Kepala BP2MI Minta Diskresi Barang Pekerja Migran yang Masih Tertahan di Pelabuhan
Kepala BP2MI Benny Rhamdani akan menggelar rapat bersama terkait untuk menindaklanjuti masalah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk menindaklanjuti masalah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Rapat rencananya digelar pada Selasa (16/4/2024) dengan pihak yang hadir dari beberapa K/L dan BP2MI.
"Kita rapat besok dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Sekretaris Kabinet, saya Kepala BP2MI diundang," kata Benny saat melepas PMI tujuan Korea Selatan, Senin (15/4/2024) di El Hotel Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam rapat besok, Benny memastikan pihaknya akan tetap berpegang teguh terhadap beberapa usulannya sejak awal dalam upaya memberikan perlakuan khusus kepada para PMI.
Pertama, Benny memastikan akan terus mengusulkan kepada pemerintah untuk membebaskan pajak terhadap barang kiriman PMI yang masuk ke negara.
"Agar barang-barang mereka yang dikirim, yang pastinya bukan untuk komersil, bukan untuk bisnis atau diperjualbelikan itu dibebaskan oleh negara, artinya tidak ada pajak yang dikenakan," kata Benny.
Benny juga masih akan meminta kebijakan kementerian/lembaga terkait untuk melepaskan barang-barang milik PMI yang kini masih tertahan di beberapa pelabuhan.
Ia meminta barang-barang PMI diterapkan diskresi dan mendapatkan relaksasi dari aturan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) nomor 36 tahun 2023.
Di mana dalam aturan tersebut, barang-barang PMI yang tertahan di pelabuhan akan dikembalikan ke negara asalnya atau dimusnahkan.
"Yang menjadi kendala di lapangan, kalau berlebih dan yang dibatasi harus dikembalikan ke negara pengirim, kemudian harus dimusnahkan," kata Benny.
"Ini harus ada diskresi yang bersifat khusus, yaitu segera keluarkan dan dikirim ke keluarga calon penerima atau keluarga PMI," sambungnya.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.