Tim DVI Ungkap Alasan Butuh Waktu Identifikasi Jenazah Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58

Tim DVI Polri ungkap alasan butu waktu proses identifikasi 12 jenazah korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Karawang.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Kepala Pusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana (tengah) saat memberi keterangan terkait proses identifikasi jenazah korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Senin (15/4/2024) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Tim Disaster Victim (DVI) Polri telah merampungkan proses identifikasi 12 jenazah korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Karawang.

Butuh waktu bagi Tim DVI sejak hari kecelakaan terjadi pada Senin (8/4/2024) hingga akhirnya seluruh jenazah dinyatakan teridentifikasi pada Senin (15/4/2024).

Satu jenazah korban dinyatakan teridentifikasi pada Rabu (10/4/2024) di RSUD Karawang, Jawa Barat berdasar pencocokan data rekam medik gigi semasa hidup.

Sementara 11 jenazah korban dinyatakan teridentifikasi di RS Polri Kramat Jati pada Senin (15/4/2024) berdasar pencocokan data sampel DNA antemortem dengan postmortem.

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri Irjen Asep Hendradiana mengatakan identifikasi 11 jenazah korban butuh waktu karena proses pencocokan data sampel DNA.

"Hasil pemeriksaan DNA itu memerlukan waktu kurang lebih enam sampai tujuh hari," kata Asep di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/4/2024).

Proses penyerahan 11 jenazah korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/4/2024).
Proses penyerahan 11 jenazah korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/4/2024). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Lama waktu tersebut bukan karena adanya kendala, tapi proses pencocokan data DNA antemortem dari keluarga korban dengan postmortem dari jenazah memang membutuhkan waktu.

Dalam metode DVI, DNA merupakan satu parameter selain gigi dan sidik jari karena pada ketiganya terdapat karakteristik khusus untuk menunjukkan identitas seseorang secara medis.

Data antemortem DNA didapat dari keluarga inti korban meliputi orangtua dan saudara kandung, sementara data postmortem dari jenazah didapat dari proses uji laboratorium.

Bila data antemortem dengan postmortem saat proses rekonsiliasi dinyatakan cocok, maka jenazah korban dinyatakan teridentifikasi secara medis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Serta agar jenazah yang diserahkan kepada masing-masing keluarga benar, tidak tertukar karena sudah dinyatakan teridentifikasi secara medis dan diakui secara hukum.

"Hasilnya tidak mengurangi keprihatinan atas meninggalnya saudara kita dalam kecelakaan lalu lintas di KM 58. Namun kita tetap bersyukur proses identifikasi secara umum berjalan lancar," ujar Asep.

Kini 11 jenazah korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 yang sebelumnya sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati sudah diserahkan kepada pihak keluarga.

Penyerahan dilakukan di depan Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati atau posko postmortem Tim DVI dalam operasi kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Karawang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved