Buang Sampah Sembarangan di Puncak, Nasib Pejabat Dishub DKI Kehilangan Tunjangan Rp23,3 Juta
Agustang Pelani dicobot dari jabatan Kasatpel Perhubungan Sudinhub Jaktim imbas buang sampah sembarangan di Puncak. Ia juga kehilangan tunjangan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Agustang Pelani harus kehilangan jabatannya sebagai Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur akibat ulahnya buang sampah sembarangan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat pada Minggu (14/4/2024) kemarin.
Aksinya buang sampah sembarangan itu tertangkap kamera dan sempat viral di media sosial.
Dalam video tersebut tampak tumpukan sampah dibuang dari dalam mobil berpelat merah dengan tulisan ‘Dishub’ di bagian belakangnya.
“Beliau kami berikan sanksi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Ini kemudian sambil kami evaluasi ke depannya,” ucap Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, Selasa (16/4/2024).
Dari video viral yang beredar di media sosial itu juga terungkap Agustang membawa mobil operasional Dishub DKI Jakarta bernomor polisi B-1450-PQT tanpa izin.
Ia berkilah, mobil tersebut digunakan untuk menjenguk temannya yang sakit.
“Jadi dari hasil pemeriksaan, (mobil Dishub) itu dibawa dalam rangka menjenguk temannya yang sakit,” kata Syafrin.
“Artinya bukan dalam rangka bertugas. Oleh sebab itu, sanksinya yang bersangkutan kami nonaktifkan,” sambungnya.
Selama penonaktifan ini, Agustang hanya akan mendapat gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia pun harus rela kehilangan tunjangan jabatan sebagai Kasatpel Perhubungan di Kecamatan Jatinegara sebesar Rp23,3 juta.
Adapun besaran tunjangan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
“Tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan tidak diberikan lagi,” tuturnya.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.