Viral di Media Sosial
Sopir Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Dipolisikan 2 Orang Sekaligus, Kena Pasal Berlapis
Pengemudi Fortuner dengan pelat mobil dinas TNI yang viral di media sosial karena menyerempet mobil lain, dilaporkan dua orang sekaligus!
TRIBUNJAKARTA.COM - Pria berinisial PWGA pengemudi Fortuner dengan pelat mobil dinas TNI yang viral di media sosial karena menyerempet mobil lain dan bersikap arogan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dilaporkan ke polisi oleh dua orang.
Siapa sajakah yang melaporkan PWGA?
1. Korban yang Diserempet
Pengemudi mobil yang diserempet PGWA, melaporkan pengemudi Fortuner tersebut ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Laporan tersebut disampaikan pelapor dengan nama Marcellina Irianti Deca dan telah teregister dengan Nomor LP/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 April 2024.
Saat ini, status laporannya masih lidik.
Pengacara korban, Paulinus Dugis menyebut selain menyampaikan laporan, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan itu.
"Jadi, barang bukti yang sudah kita sudah sampaikan adalah satu buah flashdisk berisi rekaman video pada saat insiden kejadian tersebut. Terus yang kedua adalah foto bukti terkait dengan mobil yang rusak, dan berikutnya adalah (bukti) kepemilikan untuk membuktikan bahwa memang kepemilikan dari kendaraan yang dipakai oleh klien kami adalah milik klien kami" ujar Paulinus saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (11/4/2024).
Lebih lanjut, Paulinus menyebut korban melaporkan sang pengemudi dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Di samping itu, Paulinus berharap ada pengembangan dari pihak kepolisian terkait perkara ini.
Karena, seperti video yang viral di media sosial pihak terlapor melakukan intimidasi terhadap korban.
"Saya mau sampaikan bahwa kita berharap pihak kepolisian itu melakukan pengembangan terhadap perkara ini, Karena kan seperti video yang relah beredar ada suara hardik atau bentakan dari terlapor," pungkasnya.
2. Pensiunan TNI
Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi melaporkan PWGA ke Mapolda Metro Jaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.