Cerita Kriminal
Komplotan Begal di Bekasi Diringkus Polisi, Motor Aerox Hasil Curian Dijual Rp4,2 Juta
Polsek Jatisampurna Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus kawanan begal motor yang beraksi saat bulan Ramadan, Senin (18/3/2024) lalu.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JATISAMPURNA - Polsek Jatisampurna Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus kawanan begal motor yang beraksi saat bulan Ramadan, Senin (18/3/2024) lalu.
Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry mengatakan, kawanan begal tersebut sebelumnya beraksi dengan mengincar motor warga yang keluar tengah malam untuk mencari makan sahur.
Dua pelaku berhasil diringkus berinisial N (20) dan F (20). Sementara dua rekannya yakni B dan R, kini masih dalam pengejaran.
"Kejadian 18 Maret lalu, di warkop depan SMK Yadika Jalan Lurah Namat, saat itu korban sedang mencari makan sahur," kata Yovinus, Kamis (18/4/2024).
Saat kejadian, korban secara tiba-tiba dipepet oleh kawanan begal yang mengendarai dua sepeda motor.
Satu orang pelaku, lalu mengacungkan senjata tajam hingga membuat korban panik ketakutan.
"Saat itu korban ketakutan meninggalkan motornya. Kejadiannya itu bertepatan di depan sebuah warkop yang ada CCTV," jelasnya.
Usai kejadian, korban tidak langsung melapor ke Polsek Jatisampurna melainkan pulang ke rumah sampai rekaman CCTV tersebar di media sosial.
Dari situ, Polsek Jatisampurna langsung bertindak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari tahu keberadaan korban.
Setelah korban berhasil ditemui, ia langsung diarahkan untuk membuat laporan polisi agar penyidik dapat memproses kasusnya.
"Langsung kami tindaklanjuti. Kita cek CCTV dan menganalisa ciri-ciri dari pelaku tindak pidana atau 4 orang tersebut," terangnya.
Penyelidikan pun membuahkan hasil. Pada Jumat (5/4/2024) sekira pukul 12.00 WIB, anggota Polsek Jatisampurna berhasil meringkus pelaku berinisial F.
"Tersangka yang berinisial F ini kami tangkap di Jalan Jatimakmur RT 04 RW 07 Pondok Gede, Kota Bekasi," kata Yovinus.
Dari Penangkapan F, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka berinisial N di daerah Cipayung, Jakarta Timur di hari yang sama.
Sementara untuk dua tersangka lagi, petugas telah mendatangi tempat tinggalnya tetapi pelaku telah melarikan diri.
"Pelaku tidak ada di rumahnya, tetapi kami berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi," paparnya.
Motor Yamaha Aerox hasil begal telah dijual kawanan pelaku seharga Rp4,2 juta, uang hasil kejahatan dibagi rata keempat tersangka.
"Mereka berempat ini hubungan teman nongkrong, hasil petikannya dijual dan uangnya dibagi rata dengan masing-masing pelaku," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.