Pilkada DKI 2024

Pendaftaran Cagub-Cawagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Ini Syarat dan Berkas Pendukungnya

KPU bakal membuka pendaftaran cagub dan cawagub Jakarta jalur independen mulai 5 Mei 2024, catat syarat serta berkas pendukung yang diperlukan.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada 2024. Berikut ini syarat dan berkas pendukung yang dibutuhkan untuk daftar cagub Jakarta jalur independen 

TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur independek mulai 5 Mei 2024.

Pendaftaran cagub dan cawagub akan dibuka selama kurang lebih 3 bulan sampai 19 Agustus 2024.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, pencalonan gubernur dan wakil gubernur independen untuk Pilkada 2024 dapat diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan.

“Didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024,” ujar Wahyu.

Namun, kata Wahyu, setiap calon gubernur atau wakil gubernur independen harus memenuhi syarat untuk dapat lolos menjadi kandidat pada Pilgub 2024.

Lantas, apa saja syarat daftar cagub Jakarta 2024 jalur independen?

Minimal Punya 7,5 Persen Suara

Disampaikan Kepala Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Dody Wijaya, syarat daftar cagub Jakarta jalur independen ialah, mendapatkan dukungan dari warga yang persentase jumlahnya ditentukan berdasarkan total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu.

Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di Jakarta untuk Pemilu serentak 2024 berjumlah 8,25 juta jiwa.

Menurut Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2024, provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen suara atau setara dengan 618.000 KTP.

Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.750 warga di Jakarta.

"Yang diperlukan adalah dukungan dari penduduk baik berupa KTP ataupun formulir dukungan yang perlu diisi yaitu 7,5 persen dari jumlah DPT pada pemilu terakhir," kata Dody.

Berkas Pendukung

  • Surat Pernyataan Dukungan

Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman website https://jakarta.kpu.go.id/ KPU Provinsi DKI Jakarta.

  • Fotokopi KTP

Format surat pernyataan tersebut nantinya akan disertai dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berpua fotokopi KTP elektronik atau fotokopi keterangan perekaman KTP dari Disdukcapil Jakarta.

  • Bagi pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved