Pilpres 2024

Pengajuan Diri Megawati Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 Disorot: Terkesan Memihak

Sikap Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 di MK disorot.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri duduk berdampingan saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-3 PDIP di Sekolah Partai PDIP, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sikap Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 di MK disorot. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Sikap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan.

Adapun amicus curiae dalam persidangan merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

Menurut Koordinator Komando Masyarakat Arus Depan Pancasila (KOMRAD Pancasila) Antony Yudha, pengajuan amicus curiae dari Megawati itu dalam sengketa Pilpres 2024 sangat tidak elok.

Sebab, Megawati merupakan ketua umum partai yang calon diusungnya merupakan salah satu penggugat di sidang tersebut.

"Karena pendapatnya sudah tidak bisa dianggap objektif dan terkesan akan memihak dan jauh dari tujuan mencerahkan persoalan pokok perkara," kata Antony saat dihubungi, Kamis (18/4/2024).

Antony menilai, ketimbang Megawati lebih baik para tokoh negarawan lain yang lebih netral dan objektif yang pantas mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan.

Ia juga menambahkan bahwa dalam UU MK Juncto peraturan MK tidak ada istilah amicus curiae melainkan hanya ada di KUHP sedangkan perkara yang sedang diadili bukan perkara pidana melainkan persoalan kepemiluan.

“Amicus Curae tidak dikenal di UU MK melainkan hanya ada di KUHP, sedangkan yang kita tau sengketa pemilu bukan persoalan pidana, jadi hal tersebut saya kira sia-sia," kata Antony.

Pengajuan Megawati sebagai amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024 disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Gedung MK pada Selasa (16/4/2024).

Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangannya ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam suratnya, Megawati berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

Adapun MK akan membacakan putusan mengenai sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pekan depan.


Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved