Pasca-arus Balik Lebaran, DPRD Kabupaten Bekasi Imbau Pendatang Lapor RT RW 

Kabupaten Bekasi sebagai daerah industri kerap menjadi tujuan urbanisasi. Pera oendatang diimbau untuk lapor RT RW.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Pebby Adhe Liana
ISTIMEWA
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Kabupaten Bekasi sebagai daerah industri kerap menjadi tujuan urbanisasi.

Gelombang arus balik pasca lebaran, berpotensi meningkatkan jumlah warga perantau baru. 

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini mengatakan, arus urbanisasi di perkotaan merupakan kejadian yang rutin terjadi termasuk di Kabupaten Bekasi

"Biasanya kan yang mengantisipasi arus pendatang wilayah DKI Jakarta, tapi sekarang waktunya Kabupaten Bekasi fokus dengan hal tersebut mengingat Kabupaten Bekasi dikenal sebagai daerah industri," kata Ani. 

Keberadaan industri ini, kata Ani tentu saja menjadi magnet bagi warga di luar Kabupaten Bekasi untuk merantau cari pekerjaan. 

Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama aparat terkait, perlu melakukan penertiban administrasi bagi para warga pendatang

"Tentu berkoordinasi juga dengan perangkat RT RW dari struktur yang paling bawah, biasanya kan warga pendatang dibawa oleh saudara dan ada tempat yang dituju," jelas dia. 

Ani menegaskan, pendataan warga pendatang perlu dilakukan.

Hal ini sebagai upaya tertib administrasi sekaligus sebagai langkah mengantisipasi dampak urbanisasi

"Kan juga ada peraturan 1x24 jam wajib lapor, peraturan itu harus dijalankan apalagi di masa pasca arus balik ini, karena menyangkut banyak hal," terang Ani. 

"Arus pendatang yang jelas volume penduduk menjadi lebih besar, artinya perlu ada peningkatan pelayanan, terus dampaknya juga bisa ke faktor lingkungan dan keamanan," tambahnya. 

Ia pun menyebut, jika peraturan wajib lapor berjalan, RT RW selaku pengurus lingkungan tentu Kan mengetahui bila ada warga pendatang yang baru menetap di wilayah mereka. 

"Setiap warga negara bebas, dia tinggal di Bekasi walau pun KTP-nya dari mana, hanya saja bagi warga pendatang diwajibkan lapor ke RT RW setempat," tegas dia.

Temukan artikel menarik TribunJakarta.com lainnya lewat Saluran Whatsapp di sini. 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved