Puluhan NIK Warga Jakarta Bakal Segera Dinonaktifkan, Simak Cara Memulihkannya!
Disdukcapil DKI Jakarta bakal segera menonaktifkan puluhan ribu NIK warga yang tak sesuai dengan data kependudukan. Simak cara memulihkannya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal segera menonaktifkan puluhan ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tak sesuai dengan data kependudukan.
Bagi warga yang keberatan NIK-nya dinonaktifkan, ada beberapa langkah yang perlu diketahui untuk memulihkannya.
Permata, permohonan keberatan bisa diajukan ke posko pengaduan di kantor kelurahan domisili masing-masing.
“Mereka bisa langsung datang ke kelurahan bagian layanan Dukcapil. Manti ada petugas kami yang akan membantu,” ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2024).
Aduan tersebut nantinya bakal langsung diverifikasi dengan menghubungi pihak RT/RW setempat, sekaligus untuk proses validasi di lapangan.
Proses verifikasi dan validasi ini dilakukan guna memastikan pemohon benar masih tinggal dan beraktivitas di Jakarta.
“Kalau memang yang bersangkutan terbukti masih tinggal di domisilinya dan sehari-hari di sana, kami akan keluarkan dari program penataan,” ujarnya.
Sedangkan bagi warga yang benar-benar sudah tidak tinggal di Jakarta, NIK bisa dipulihkan dengan mengurus perpindahan kependudukan.
“Kalau sudah tidak tinggal di Jakarta, kami sarankan untuk segera dipindah ke domisili yang sekarang,” tuturnya.
Sebagai informasi, sebanyak 92.493 NIK warga Jakarta bakal segera dinonaktifkan lewat program penataan data kependudukan yang tengah digencarkan Disdukcapil DKI.
Rinciannya, sebanyak 81.119 NIK diketahui milik warga yang sudah meninggal dan 11.374 lainnya terdeteksi sudah tidak tinggal lagi di Jakarta.
“Minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri, karena yang berhak untuk melakukan penonaktifan NIK adalah Kemendagri,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Budi menyebut, ini merupakan tahap awal penataan yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Penonaktifan NIK untuk pembaharuan data ini pun bakal terus dilakukan secara berkala.
“Ke depan kami akan lakukan setiap tahun agar masyarakat tertib administrasi kependudukan,” kata Budi.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-KTP-elektronik-a.jpg)