Lebaran 2024
Ada 8.725 Pelanggaran Ganjil Genap Selama Arus Mudik, STNK Bakal Diblokir Jika Tak Bayar Denda
Polda Metro Jaya mencatat ada ribuan pelanggaran ganjil genap selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN - Polda Metro Jaya mencatat ada ribuan pelanggaran ganjil genap selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan pelanggaran ganjil genap tersebut mencapai 8.725 kasus.
"Untuk pelanggaran ganjil genap arus mudik dan arus balik ada 8.725," kata Latif dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024).
Ia pun menyebut pihaknya telah mengirim surat tilang elektronik kepada ribuan pengendara yang melanggar.
Surat tersebut, dikirim secara secara online melalui SMS, e-Mail, ataupun WhatsApp.
Nantinya kata Latif, jika pelanggar tak melakukan konfirmasi dan membayar denda selama 14 hari, maka STNK bakal diblokir.
"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," ujar Latif.
Di sisi lain, Latif menyebut arus lalu lintas di Jakarta sudah kembali seperti sebelum arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
"Sudah seperti biasa. Sekarang (macet) mulai jam 06.00, nanti landai jam 08.30," ungkap dia.
Temukan artikel menarik TribunJakarta.com lainnya lewat Saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.