Pilkada 2024

Lusa, KPU DKI Mulai Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada Jakarta 2024

Selasa (23/4/2024) lusa, KPU DKI Jakarta akan membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Jakarta 2024.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya (kanan) dan Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, Jumat (16/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Selasa (23/4/2024) lusa, KPU DKI Jakarta akan membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Jakarta 2024.

"Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berlangsung selama tujuh hari dari 23 sampai 29 April 2024. Kemudian akan perpanjangan pendaftaran sampai 2 Mei 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Minggu (21/4/2024).

Proses perekrutan PPK meliputi seleksi tertulis, wawancara hingga melibatkan tanggapan masyarakat.

"Untuk pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada 14 dan 15 Mei 2024," kata Dody.

Adapun total PPK yang diperlukan untuk gelaran Pilkada Jakarta 2024 berjumlah 220 orang.

"Rinciannya ada 5 PPK di tiap kecamatan di Jakarta yang berjumlah 44 kecamatan," ujar Dody.

Setelah PPK dibuka, barulah KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dibuka pada 2 sampai 11 Mei 2024.

Sama seperti PPK, proses perekrutan PPS juga meliputi tes tertulis, wawancara hingga melibatkan tanggapan masyarakat.

"Pengumuman hasil seleksi PPS dilakukan pada 24 dan 25 Mei 2024," ucap Dody.

Dody menuturkan, jumlah PPS yang akan direkrut yakni sebanyak 801 orang, dimana tiga PPS akan ditugaskan di tiap satu kelurahan di Jakarta.

Sementara itu, untuk jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan direkrut dalam gelaran Pilkada Jakarta, Dody belum bisa memastikan karena masih menunggu kepastian berapa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan didirikan nantinya. 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 
 


Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved