Pemilu 2024

Hakim Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah Semua Masalah Pemilu

Hakim Saldi Isra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bukan tempat sampah untuk menyelesaikan semua masalah Pemilihan Umum (pemilu).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas pemohon I Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (22/4/2024). Hakim Saldi Isra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bukan tempat sampah untuk menyelesaikan semua masalah Pemilihan Umum (pemilu). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Hakim Saldi Isra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bukan tempat sampah untuk menyelesaikan semua masalah Pemilihan Umum (pemilu).

Hal ini disampaikannya dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Awalnya, ia mengatakan, MK merupakan lembaga yang punya kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

“Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1944 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” ucapnya, Senin (22/4/2024).

Meski demian, tidak tepat jika MK dijadikan satu-satunya tumpuan untuk menyelesaikan sengketa terkait pemilu.

Pasalnya jika seluruh persoalan terkait pemilu dilimpahkan ke MK, maka peradilan konstitusi terkesan seperti keranjang sampah.

“Apabila tetap di posisi untuk menilai hal-hal ini, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” tuturnya.

Sebagai informasi, sidang putusan PHPU ini sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Sampai berita ini ditulis, majelis hakim masih membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum.

Sidang ini pun turut dihadiri capres nomor urut 01 Anies Baswedan dan 03 Ganjar Pranowo.


Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved