Pilpres 2024

Hari Ini, Anies dan Ganjar Bakal Dengarkan Langsung Putusan MK, Pengamat Prediksi Nasib Gibran

Calon Presiden Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo bakal mendengarkan langsung putusan MK, Senin (22/4/2024). Pengamat prediksi nasib Gibran Rakabuming.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Calon Presiden Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo bakal mendengarkan langsung putusan MK, Senin (22/4/2024). Pengamat prediksi nasib Gibran Rakabuming. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Calon Presiden Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo bakal mendengarkan langsung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (22/4/2024).

Sidang MK akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 hari ini yang bakal digelar pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Pasangan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengaku sudah menyiapkan diri untuk menerima apapun keputusan MK.

"Kami rencanakan hadir," ujar Anies di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024) lalu.

“Kemungkinan pulang menang atau pulang tidak menang. Sama, hasil MK nya begitu, kita tunggu saja nanti,” tambah Anies.

Hal senada juga dikatakan kubu nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Hadir," ujar Kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy.

Ronny menyampaikan, Ganjar-Mahfud direncanakan bakal menggelar konferensi pers di Posko Ganjar-Mahfud setelah sidang selesai.

Kubu Prabowo Yakin Gugatan Ditolak

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meyakini gugatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan ditolak oleh MK.

Pasalnya, Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengklaim, tidak ada bukti kuat kubu Prabowo-Gibran curang dalam Pilpres 2024.

Bahkan, dalam sidang sengketa Pilpres di MK, saksi-saksi dan ahli-ahli dari kubu 01 dan 03 dinilai tidak mampu membuktikan kecurangan.

"Silakan hadirkan saksi, silakan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan Anda itu benar."

"Tapi setelah di ujung sidang, kita melihat mereka enggak bisa buktikan tuduhan yang mereka kemukakan itu," kata Yusril dalam program GASPOL! Kompas.com, dikutip Jumat (19/4/2024).

Hal yang senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina.

"Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang terbaik, dalam hal ini pastinya hakim-hakim MK sudah melihat bahwa memang tidak ada kecurangan, yakin bahwa gugatan 01 dan 03 kami yakin 100 persen ditolak," ucap Silfester Matutina.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved