Pilpres 2024

Dissenting Opinion Warnai Putusan Pilpres 2024, Pengamat Anggap Sekadar Bunga-bunga Demokrasi

Putusan sengketa Pilpres 2024 oleh MK mencatatkan sejarah baru karena untuk pertama kalinya putusan itu diwarnai adanya dissenting opinion hakim Mk.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas pemohon I Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (22/4/2024). Putusan sengketa Pilpres 2024 oleh MK mencatatkan sejarah baru karena untuk pertama kalinya putusan itu diwarnai adanya dissenting opinion hakim Mk. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Putusan sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mencatatkan sejarah baru karena untuk pertama kalinya putusan itu diwarnai adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim MK.

Diketahui, dari delapan hakim yang menangani perkara ini, tiga diantaranya yakni Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih memiliki perbedaan pandangan terhadap lima hakim MK yang memutuskan menolak gugatan seluruhnya dari kubu 01 dan 03.

Secara hukum, dissenting opinion dari ketiga hakim itu memang tak mampu mengabulkan gugatan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sebab, komposisi tiga hakim yang menerima gugatan ini kalah jumlah dengan lima hakim yang berada di pihak yang menolak gugatan tersebut.

Lantas, jika dalam konteks politik, apakah dissenting opinion yang mewarnai sengketa Pilpres 2024 ini memiliki dampak dalam peta politik ke depan?

Menurut pengamat politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting menganggap adanya dissenting opinion juga tidak terlalu berpengaruh banyak dalam konstelasi politik.

"Tidak ada pengaruhnya. Itu cuma bunga-bunga demokrasi saja.

Walaupun ada perbedaan pendapat (dissenting), intinya hakim MK setuju dengan keputusan final dan mengikat," kata Ginting saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

Ginting menilai adanya perbedaan pendapat di kalangan hakim MK juga sebagai bentuk bahwa MK tetap mengakomodasi pihak pemohon meski hasilnya tak sesuai yang dimau pihak penggugat.

"Setidaknya mengakomodasi pihak pemohon untuk menjadi pelajaran dalam penanganan konflik terkait kontestasi pilpres," kata Ginting.

Dissenting Opinion Bikin Kubu 01 Tak Sepenuhnya Kalah

Sebelumnya, saat berorasi di Patung Kuda, Anggota tim hukum nasional Anies-Muhaimin, Refly Harun merasa tak kecewa dengan putusan yang dibacakan MK.

Pasalnya, untuk pertama kalinya dalam sengketa Pilpres, keputusannya diwarnai adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis hakim.

"Tetapi terus terang saya tidak kecewa walaupun sayang sesungguhnya. Kenapa sayang? Dari delapan hakim MK, tiga berpihak pada kita. Jadi, posisinya memang 3-5. Orang tiga itu adalah 3 hakim senior dengan gelar profesor," kata Refly.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved