PDIP Minta Pemprov DKI Tak Buru-buru Nonaktifkan NIK Warga, Khawatir Ganggu Pilkada 2024
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menilai kebijakan penonaktifan NIK yang dilakukan Pemprov bakal menimbulkan masalah baru.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menilai kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta bakal menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Apalagi, beberapa bulan ke depan Jakarta bakal melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) guna menentukan gubernur terpilih untuk periode 2024-2029.
“Penghapusan data tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu proses Pilkada gubernur dan wakil gubernur yang akan digelar November 2024,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini pun meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak terburu-buru dalam menonaktifkan NIK warga yang tinggal di luar Jakarta.
“Dasar pengambilan keputusan sepihak itu tentunya akan mengakibatkan munculnya masalah mendasar dan teknis di tengah masyarakat,” ujarnya.
Rio membeberkan, biasanya ada beberapa faktor yang menjadi alasan warga ber-KTP Jakarta tinggal di luar kota.
“Ada faktor-faktor lain yang membuat warga ber-KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta di antaranya berkaitan dengan faktor tugas keluar kota, mengikuti pendidikan, hingga faktor sosial ekonomi,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono cs untuk tidak sepihak menonaktifkan status warga tanpa melakukan konfirmasi terlebih dulu.
“Disdukcapil harus benar-benar memastikan apakah warga tersebut sudah pindah ke luar Jakarta atau belum,” kata dia.
“Jadi, jangan gunakan asumsi ‘mungkin’ karena KTP menyangkut hak warga,” tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan bakal segera menonaktifkan 92.493 NIK warga Jakarta.
Rinciannya, NIK warga yang telah meninggal sebanyak 81.119 dan 11.374 NIK lainnya tidak sesuai alamat domisili.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, penonaktifan ini merupakan bagian dari program tertib administrasi kependudukan yang tengah digalakkan pihaknya.
“Ke depan kami akan lakukan setiap tahun agar masyarakat tertib administrasi kependudukan,” kata Budi.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.