Selebgram Ditangkap Karena Narkoba

Ajukan Rehabilitasi Narkoba, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNNK Jaksel

Chandrika Chika Cs dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Kolase Foto Tribun Jakarta/Kompas.com
Jumpa pers Polres Metro Jakarta Selatan mengenai penangkapan Chandrika Chika dan Chandrika Chika. 

Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved