Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang, Seluruh Hasilnya Bakal Diserahkan ke Korban David Ozora

Kejari Jakarta Selatan tengah melelang mobil Jeep Rubicon yang disita dari Mario Dandy. Hasilnya bakal diserahkan ke David Ozora.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy bakal dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah melelang mobil Jeep Rubicon yang disita dari Mario Dandy Satriyo.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan terpidana kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, uang hasil lelang bakal diserahkan seluruhnya kepada korban sebagai biaya restitusi.

"Seluruh hasil dari lelang tersebut akan kami serahkan ke korban. Jadi masyarakat bisa pantau seberapa jauh proses ini dilakukan, berapa uang yang didapatkan dan berapa uang yang diserahkan," kata Haryoko, Kamis (25/4/2024).

Haryoko menjelaskan, proses lelang dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan.

"Artinya kita di sini hanya melaksanakan putusan pengadilan, doakan saja lancar dan mendapatkan harga yang tinggi dan bagus untuk korban," ujar dia.

Haryoko mengungkapkan, mobil Jeep Rubicon itu dilelang seharga Rp 809,3 juta.

"Kami buka harganya sekitar Rp 800 juta dan kami akan evaluasi di hari Jumat apakah ada penawaran dengan harga tersebut," ungkap dia.

Ia menjelaskan, lelang mobil Jeep Rubicon Mario Dandy juga sudah diumumkan di akun Instagram Kejari Jakarta Selatan.

"Kami sudah mengumumkan di Instagram resmi Kejaksaan dan beberapa media. Kami sudah umumkan bahwa mulai tanggal 19 sampai sekarang prosesnya kita lagi menunggu penawaran," ujar Haryoko.

Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).

 

Temukan artikel menarik TribunJakarta.com lainnya lewat Saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved