Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kejari Jaksel Lelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Seharga Rp 809,3 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melelang mobil Jeep Rubicon yang disita dari Mario Dandy Satriyo.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo saat diwawancarai soal lelang mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo, Rabu (24/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melelang mobil Jeep Rubicon yang disita dari Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy merupakan terpidana kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Terkait dengan barang bukti Mario Dandy, khususnya berupa mobil Rubicon, saat ini sedang dalam proses lelang," kata Kepala Kejakaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, Rabu (24/4/2024).

Haryoko mengungkapkan, mobil Jeep Rubicon itu dilelang seharga Rp 809,3 juta.

"Kami buka harganya sekitar Rp 800 juta dan kami akan evaluasi di hari Jumat apakah ada penawaran dengan harga tersebut," ungkap dia.

Ia menjelaskan, lelang mobil Jeep Rubicon Mario Dandy juga sudah diumumkan di akun Instagram Kejari Jakarta Selatan.

"Kami sudah mengumumkan di Instagram resmi Kejaksaan dan beberapa media. Kami sudah umumkan bahwa mulai tanggal 19 sampai sekarang prosesnya kita lagi menunggu penawaran," ujar Haryoko.

Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved