Besok Ada Peringatan Hari Buruh, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap pada 1 Mei 2024 besok.

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Massa buruh terus berdatangan memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), di dekat Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB, Sabtu (1/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap pada 1 Mei 2024 besok.

Peniadaan ganjil genap ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

Adapun kebijakan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 tahun 2023, nomor 3 tahun 2023, dan nomor 4 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pun menyebut, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga dijelaskan bahwa ganjil genap ditiadakan saat akhir pekan dan setiap libur nasional.

“Mari dari itu, penerapan ganjil genap bisak tidak berlaku atau ditiadakan pada peringatan Hari Buruh,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2024).

Meski demikian, Syafrin mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan.

Sebagai informasi, ganjil genap saat ini diterapkan di 25 ruas jalan ibu kota

Berikut daftarnya:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman 

3. Jalan Sisingamangaraja 

4. Jalan Panglima Polim 

5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang

6. Jalan Tomang Raya 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved