Keluarga Napi Lapas Narkotika Jakarta Ngaku Diminta Puluhan Juta untuk Beli Kamar

Dugaan jual beli kamar untuk narapidana terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Jakarta, Jatinegara, Jakarta Timur.

Istimewa
Jajaran Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta saat melakukan penggeledahan terhadap napinya, Senin (22/2/2021). Dugaan jual beli kamar untuk narapidana terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Jakarta, Jatinegara, Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Dugaan jual beli kamar untuk narapidana terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Jakarta, Jatinegara, Jakarta Timur.

Narapidana di Lapas Kelas IIA Narkotika mengaku harus membayar puluhan juta rupiah kepada oknum petugas untuk bisa mendapat kamar tempatnya menjalin masa pembinaan.

Keluarga narapidana berinisial UL, mengatakan dugaan pungutan liar (Pungli) bermula ketika kerabatnya yang baru dipindah dari Lapas Salemba ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.

Sebagaimana narapidana baru, kerabatnya ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) atau tempat untuk pengenalan aturan dan hak selama menjalani tahanan.

"Katanya di Mapenaling hanya 21 hari tapi ini sudah lebih dari sebulan masih belum juga dipindah ke kamar," kata UL di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/5/2024).

Menurutnya nasib sang kerabat berbeda jauh dengan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) lain yang baru ditempatkan di Blok Mapenaling Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta.

Pasalnya seorang WBP lain berinisial WH yang masuk ke Blok Mapenaling bersama kerabat UL sudah lebih dulu keluar dan mendapat kamar setelah diduga membayar pungutan liar.

"Ada napi berinisial WH kini sudah pindah. Katanya dia bayar Rp30 juta, makanya langsung dapat kamar," ujarnya.

UL menuturkan pihak keluarga sebenarnya juga mendapat tawaran untuk membeli kamar seharga Rp40 juta agar dapat keluar dari Blok Mapenaling lalu mendapat kamar layaknya WBP lain.

Tapi karena jumlah uang diminta terlampau besar, pihak keluarga tidak dapat menyanggupi permintaan Pungli untuk membeli kamar di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta.

"Kita mau cari kemana lagi uangnya, menyiapkan Rp30 juta saja harus cari pinjaman kemana-mana," tuturnya.

Selama berada di Blok Mapenaling kerabat UL mengaku harus tidur dalam kondisi kedinginan beralas kardus, dan makanan atau biasa disebut nasi cadong disediakan dianggap tidak layak konsumsi.

Pihak keluarga menyatakan bingung harus melapor ke mana atas nasib dialami, karena khawatir bila mereka membuat laporan justru membahayakan kerabat yang ditahan.

"Kalau hujan katanya enggak bisa tidur, karena ruangan basah semua. Tidurnya pun di samping pot. Katanya nasinya keras seperti beras yang belum matang. Lauknya pun seadanya," lanjut UL.

Lantaran tak membayar, kerabat UL hingga kini tak kunjung mendapat kamar dan bahkan kian bernasib buruk karena dipindah dari Blok Mapenaling ke sel isolasi atau biasa disebut sel tikus.

Sel tikus diketahui diperuntukkan bagi WBP narapidana yang melanggar aturan saat menjalani pembinaan, tapi dalam kasus ini menurut UL kerabatnya tidak melanggar aturan apapun.

"Bahkan dari kemarin dapat kabar sekarang dipindahkan lagi ke sel tikus. Alasannya nggak tahu kenapa," sambung UL.

Dikonfirmasi dugaan pungli di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta menyatakan bakal menelusuri informasi tersebut.

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan pihaknya perlu melakukan klarifikasi dan konfirmasi untuk dapat memastikan kasus yang terjadi di jajarannya.

"Karena untuk menjawabnya saya harus lakukan klarifikasi dan konfirmasi. Bahkan harus dilakukan pendalaman agar jawaban saya bisa dipertanggung jawabkan," kata Andika.


Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved