Viral di Media Sosial

KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Pelaku Pungli di Curug Ciburial Bogor, Awalnya Garang Kini Malu

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria diduga memungut uang Rp 40.000 kepada pengendara mobil.

(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN dan Istimewa)
Aang (35), pria yang melakukan pungli di tempat wisata curug Ciburial, Sentul Bogor, diamankan polisi, Kamis (2/5/2024). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang pria terhadap wisatawan saat menuju wisata curug  atau air terjun Ciburial, Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial pada Kamis (2/5/2024). 

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria diduga memungut uang Rp 40.000 kepada pengendara mobil.

Pria yang mengenakan kaus putih ini mengaku jalur yang dilintasi tersebut merupakan tanah pribadinya.

"40 ribu per-mobil, Bu, saya di sini nggak kasih tiket. Saya jelasin, semua. Kalau pos satu itu punya akses, tanah milik jalannya. Kalau pos dua, yang punya wisata. Yang berhak di sini hanya saya bukan orang wisata. Lain kali kalau diberhentikan harus berhenti, Bu, karena saya malu sama orang yang lain," demikian percakapan di dalam video tersebut seperti dilansir Kompas.com.

Ketika ditanya soal tiket oleh wisatawan yang mengendarai mobil itu, si pria tak menjawab.

Pengendara akhirnya tetap memberi uang yang diminta pria itu sebagai syarat untuk melintas. Pria itu juga mengingatkan wisatawan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Lain kali jangan begitu, ya," kata pria itu sambil menunjuk wisatawan yang ada di dalam mobil.

Respons polisi

Pihak kepolisian menanggapi aksi pungli yang meresahkan masyarakat itu. 

Kapolsek Sukamakmur Iptu Supratman mengatakan, dugaan pungli tersebut terjadi di tempat wisata curug yang berada di wilayah hukum Sukamakmur.

Tak lama setelah itu, pihaknya mengamankan pria yang memalak atau pungli tersebut. 

"Sudah kami tindak pungutan liar di tempat wisata curug itu. Yang bersangkutan (pria di video) kita panggil dan mengakui perbuatannya," ujar Supratman saat dihubungi, Kamis.

Pelaku bernama Aang (35) warga setempat.

Berdasarkan pengakuannya, ia melakukan pungli pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, ia meminta sejumlah uang kepada pengunjung wisata Curug Cibaliung dan Ciburial.

Dalam melancarkan aksinya, setiap kendaraan roda empat yang melintas di lahan miliknya wajib dikenakan biaya.

"Setelah diamankan, pelaku diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar kembali," ujarnya.

Dalam surat pernyataan tersebut, pelaku menyatakan kesediaannya untuk bermusyawarah dengan pihak pengelola wisata serta pemerintah desa.

Hal itu dilakukan untuk membahas penggunaan lahan yang selama ini dianggap menjadi milik keluarganya.

"Jadi gini, itu tahun 82 jalan sudah diserahkan oleh masyarakat untuk jalan. Nah, dia merasa mungkin orangtuanya ada tempat di situ, jadi dia mintain lah yang lewat situ," ujarnya.

"Ya jelas enggak boleh lah kalau orang lewat situ dimintai uang," imbuhnya. 

Kini, pihak kepolisian akan terus memantau situasi di kawasan wisata untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi pungli atau tindakan ilegal lainnya di tempat wisata curug.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved