WASPADA Penipuan Modus APK Tilang ETLE, Notifikasi Pelanggar Hanya Lewat 5 Nomor HP Ini, Catat!
Polisi meminta warga waspada agar tidak menjadi korban penipuan bermodus file APK yang mencatut institusi Polda Metro Jaya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi meminta warga waspada agar tidak menjadi korban penipuan bermodus file APK yang mencatut institusi Polda Metro Jaya.
Sebab, saat ini banyak beredar pesan melalui aplikasi WhatsApp berisi file APK berkedok surat tilang ETLE.
"Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK seperti ini, itu sudah pasti penipuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (3/5/2024).
Ade Ary menjelaskan, pelanggar yang terekam kamera ETLE akan menerima pesan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Pesan terkait pelanggaran lalu lintas itu hanya akan dikirim dari lima nomor handphone (HP).
"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi dari lima nomor HP dari Ditlantas," ujar Ade Ary.
"Untuk nomor whatsapp ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000," imbuhnya.
Jika menerima pesan selain dari lima nomor tersebut, Ade Ary memastikan bahwa hal itu adalah penipuan.
"Tapi, yang lebih penting juga masyarakat itu tidak melakukan pelanggaran. Apalagi pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas, mengakibatkan kecelakaan, hingga kerugian, kerugian diri sendiri dan mungkin juga orang lain," ujar dia.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ponsel01.jpg)