Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia

Ini Tampang Tegar Senior yang Pukuli Junior hingga Tewas di STIP Jakarta, Kini Berbaju Tahanan

Polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), taruna tingkat 2 STIP Jakarta sebagai tersangka yang menganiaya juniornya Putu Satria Ananta Rustika (19)

TribunJakarta
Tampang Tegar Rafi Sanjaya (21) berbaju tahanan, taruna STIP Jakarta yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap juniornya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), taruna tingkat 2 STIP Jakarta sebagai tersangka yang menganiaya juniornya Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas.

Setelah resmi ditetapkan tersangka dalam waktu 1 x 24 jam, Tegar ditampilkan di hadapan awak media dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024) malam.

Saat ditampilkan di hadapan awak media, Tegar terlihat sudah mengenakan baju tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

Ia datang memakai masker dengan tangan sudah terborgol saat digiring oleh anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Tegar kemudian dibawa mendekat ke hadapan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan sebelum konferensi pers dimulai.

"Kamu baik-baik ya di dalam, jalani saja apa yang seharusnya dijalani," kata Kombes Pol Gidion kepada Tegar.

"Siap," kata Tegar singkat menjawab sang Kapolres.

Tegar ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, polisi menetapkan Tegar sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Pasalnya, Tegar terbukti telah melakukan pemukulan sebanyak lima kali ke arah ulu hati korban.

Kemudian ketika korban lemas dan tak sadarkan diri, tersangka Tegar memasukkan tangannya ke dalam mulut korban namun nyatanya korban malah meninggal dunia.

"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam proses atau peristiwa pidana ini yaitu saudara TRS, salah satu taruna STIP tingkat 2," kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024) malam.

Gidion mengatakan, berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru.

Kemudian, polisi juga mendapati bahwa penyebab hilangnya nyawa korban yang paling utama adalah upaya pertolongan yang tidak sesuai prosedur dilakukan oleh tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved