Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia

Senior yang Pukuli Junior hingga Tewas di STIP Berdalih Hukum Korban, Baju Olahraga Jadi Alasan

Tegar Senior yang Pukuli Junior hingga Tewas di STIP Berdalih ingin Hukum Korban, Baju Olahraga Jadi Alasan

TribunJakarta
Tegar Rafi Sanjaya (21), ditampilkan di hadapan awak media dalam konferensi pers tewasnya taruna STIP Jakarta, Sabtu (4/5/2024) malam di Mapolres Metro Jakarta Utara 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Terungkap alasan Tegar Rafi Sanjaya (21) memukuli juniornya Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas di STIP Jakarta, Jumat (3/5/2024) lalu.

Kepada polisi, Tegar mengungkapkan dirinya memukuli korban sebanyak lima kali dengan maksud menerapkan hukuman dari senior kepada junior.

Menurut dia, korban dianggap melakukan kesalahan karena mengenakan baju olahraha pada Jumat pagi.

"Ada penindakan terhadap junior, karena dilihat ada yang salah menurut persepsinya senior, sehingga dikumpulkan di kamar mandi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).

"Yang dikumpulkan kamar mandi ini ada lima orang, nah korban ini adalah orang yang mendapatkan pemukulan pertama dan yang empat belum sempat," ucapnya.

Tersangka mengakui telah memukuli Putu Satria sebanyak lima kali di bagian ulu hatinya.

Kemudian ketika korban lemas dan tak sadarkan diri, tersangka Tegar memasukkan tangannya ke dalam mulut korban dengan niat melakukan pertolongan.

Nahas, nyatanya korban malah meninggal dunia.

Gidion mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru.

Kemudian polisi juga mendapati bahwa penyebab hilangnya nyawa korban yang paling utama adalah upaya pertolongan yang tidak sesuai prosedur dilakukan oleh tersangka.

"Ketika dilakukan upaya, menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian," jelas Gidion.

"Jadi luka yang di paru itu mempercepat proses kematian, sementara yang menyebabkan kematiannya justru setelah melihat korban pingsan atau tidak berdaya, sehingga panik kemudian dilakukan upaya-upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur," paparnya.

Tegar ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved