Pilkada DKI 2024

Jenderal Bintang 3 Punya Pesaing, Eks Ketum HMI Panaskan Pilkada Jakarta, Relawannya Datangi KPU DKI

Komjen Purn Dharma Pongrekun punya pesaing di Pilkada Jakarta 2024. Eks Ketum HMI Noer Fajrieansyah memanaskan Pilkada Jakarta melalui independen.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Relawan Teman Bang Fajrie (TBF) saat berkonsultasi ke KPU DKI terkait persyaratan pendaftaran calon independen di Pilkada Jakarta 2024 untuk Noer Fajrieansyah. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUJAKARTA.COM, JAKARTA - Jenderal Bintang 3 Dharma Pongrekun punya pesaing di Pilkada Jakarta 2024.

Eks Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Noer Fajrieansyah ikut memanaskan Pilkada Jakarta melalui jalur independen.

Keseriusan Noer Fajriensyah dibuktikan melalui relawannya yang berkonsultasi ke KPU DKI Jakarta perihal persyaratan pendaftaran calon peserta Pilkada Jakarta 2024 via jalur independen.

Kedatangan sejumlah timses yang tergabung dalam Teman Bang Fajrie (TBF) diterima oleh Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya.

Dalam konsultasi tersebut, relawan TBF menanyakan mengenai persyaratan bagi calon yang ingin mengikuti Pilkada Jakarta 2024 dari jalur independen.

"Dari apa yang kita lihatkan surat dukungan belum sesuai dengan KPU. Tadi kendala gitu aja sih sama kejar batas minimal batas surat dukungan," kata Koordinator TBF, Rachmat Ariyanto di KPU DKI Jakarta, Senin (6/5/2024).

Kolase Noer Fajrieansyah dan spanduk Noer Fajrieansyah.
Kolase Noer Fajrieansyah dan spanduk Noer Fajrieansyah. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Adapun persyaratan utama bagi paslon yang ingin maju melalui jalur independen yakni mendapatkan dukungan berupa fokotopi KTP dari warga Jakarta sebanyak 618.968 yang harus tersebar di 4 kabupaten kota di Jakarta.

Angka tersebut merupakan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta yang mencapai 8,2 juta jiwa dalam pemilu sebelumnya.

Terkait jumlah tersebut, Rachmat mengatakan sejauh ini pihaknya baru mendapatkan 100 ribuan fotokopi KTP.

"Ya kalau boleh jujur kita baru sampai 100 ribuan ya. Kita kan baru mulai setelah Bang Fajri mengadakan buka puasa di rumahnya," kata dia.

Kendati begitu, ia optimis bisa memenuhi persyaratan tersebut sebelum batas akhir pendaftaran pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

"Terus kemudian kita teman-teman ini bersama-sama menyampaikan kepada beliau bahwa ini mimpi kita. Mudah mudahan dari KPU yang batas minimal kita bisa kejar," katanya.

Untuk diketahui, nama Noer Fajrieansyah dikenal sebagai mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Tak hanya itu, ia juga menjabat sebagai Bendahara Umum GP Ansor.

Kolase Foto Dharma Pongrekun.
Kolase Foto Dharma Pongrekun. (Kolase Foto TribunJakarta)

Sebelumnya, tim Komjen (Purn) Dharma Pongrekun berkonsultasi ke KPU DKI Jakarta pada Kamis (2/5/2024).

Lebih dari satu jam perwakilan Dharma Pongrekun berkonsultasi mengenai mekanisme pendaftaran jalur independen ini.

Perwakilan tim Dharma Pongrekun, Bonchu Isma, enggan berbicara banyak mengenai proses pendaftaran sang purnawirawan jenderal ini di Pilkada Jakarta.

Ia hanya memastikan Dharma Pongrekun sudah siap mengikuti semua prosedur yang ada sebagai syarat maju dari jalur independen, termasuk mengenai pengumpulan ratusan ribu KTP dari warga Jakarta.

"Yang bisa saya sampaikan, beliau memang akan mencalonkan diri jadi bacagub DKI Jakarta. Untuk siapa wakilnya nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Dharma," katanya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan pendafaran bakal pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

"Setelah kami terima dalam masa pendaftaran 8-12 Mei, tanggal 13 Mei kami akan lakukan verifikasi administrasi. Jadi kami akan cek terkait dukungannya maupun KTP-nya.

Tentu kami pastikan pendukungnya memenuhi syarat. Salah satunya secara usia harus berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, kemudian tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.

Selain itu kami akan terapkan juga statusnya memenuhi syarat," kata Dody.

Setelah verifikasi administrasi, barulah KPU DKI akan lakukan tahapan verifikasi faktual.

"Yaitu kami akan turun ke lapangan memastikan apakah benar pendukung tersebut memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut," ujar Dody.


Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved