Pilkada 2024
Segini Besaran Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024, Tertinggi Rp 2,5 Juta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran anggota PPS, PPK, KPPS hingga Pantarlih Pilkada 2024. Berikut besaran gaji atau honornya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang Pilkada 2024, KPU membuka pendaftaran PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada 27 November 2024.
Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.
Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.
Lantas, berapa honor atau gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih?
Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih
1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024
- Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
- Gaji anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
- Gaji sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024
- Gaji ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
- Gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
- Gaji sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.050.000 per bulan

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024
- Gaji ketua PPS sebesar Rp 900.000 per bulan.
- Gaji anggota PPS sebesar Rp 850.000 per bulan.
- Gaji pengaman TPS/Satlinmas sebesar RP 650.000 per bulan
4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024
- Gaji pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS
KPU DKI Jakarta tengah membuka pendaftaran untuk PPS Pilkada 2024.
Pendaftaran dibuka selama sepekan, mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU DKI.
Syarat Daftar Anggota PPS Pilkada 2024
Berikut ini syarat daftar untuk jadi anggota PPS dalam Pilkada Jakarta 2024:
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun
- Pendidikan paling rendah SMA/Sederajat
- Surat kesehatan dari rumah sakit
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan tidak pernah dipidana
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Bukan bagian dari partai politik dalam 5 tahun terakhir
"Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik," ujar Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari.
Hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Anggota PPS juga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Cara Daftar Jadi Anggota PPS Pilkada 2024
Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Bakal Langsung Menyapa Warga Kota Bekasi Usai Dilantik Besok |
![]() |
---|
Pj Teguh Dijadwalkan Bertemu Tim Transisi Kamis Besok, Bakal Bahas Program Unggulan Pram-Rano |
![]() |
---|
Ketua DPRD Harap 7 Februari Pram-Rano Bisa Dilantik Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta |
![]() |
---|
Pilkada Jakarta Berlangsung 1 Putaran, KPU Bakal Kembalikan Anggaran Rp 356 Miliar |
![]() |
---|
Pengamat Soroti Tak Ada Keterwakilan Tokoh Betawi di Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.