Pilkada 2024

Segini Besaran Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024, Tertinggi Rp 2,5 Juta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran anggota PPS, PPK, KPPS hingga Pantarlih Pilkada 2024. Berikut besaran gaji atau honornya.

Editor: Muji Lestari
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

Pendaftaran aggota PPS dilakukan online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).

"Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPS melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA)," tutur Astri.

KPU Provinsi DKI Jakarta membutuhkan 801 orang petugas PPS yang tersebar di 267 kelurahan se-DKI Jakarta.

Pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 15-18 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024.

Kemudian, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS dilaksanakan pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024.

Sementara itu, KPU Provinsi DKI Jakarta juga telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024.

Pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.

Calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 25 Mei 2024 dan dilantik pada 26 Mei 2024.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved