Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia

Kerja dari Pagi Sampai Malam Demi Sekolahkan Anak di STIP, Kagetnya Ibunda Tahu Tegar Bunuh Junior

Ibunda Tegar Rafi Sanjaya (21), Sri kecewa mengetahui anaknya yang disekolahkan di STIP Jakarta jadi tersangka yang menewaskan juniornya bernama Putu.

|
TribunJakarta
Tegar Rafi Sanjaya (21), ditampilkan di hadapan awak media dalam konferensi pers tewasnya taruna STIP Jakarta, Sabtu (4/5/2024) malam di Mapolres Metro Jakarta Utara 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ibunda Tegar Rafi Sanjaya (21), Sri begitu kecewa mengetahui anaknya yang disekolahkan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta jadi tersangka yang menewaskan juniornya, bernama Putu Satria Ananta Rustika (19).

Putu tewas di STIP Jakarta usai dianiaya oleh Tegar seniornya di kampus pada Jumat (3/5/2024).

Ibunda Tegar langsung tak sadarkan diri begitu mengetahui anaknya harus tersangkut hukum lantaran telah membuat nyawa juniornya di kampus itu melayang.

Hal ini diungkap oleh paman tersangka Tegar, Triyono yang langsung menghubungi Sri ketika Tegar berurusan dengan polisi.

"Saat kejadian saya langsung hubungi ibunya. Lalu, mengunjungi rumahnya. Kondisi ibunya seperti habis pingsan, shock sepertinya," kata Triyono kepada Tribunnews.com di Bekasi, Minggu (5/5/2024).

Triyono mengungkap, Sri sangat kecewa dan terpukul dengan kelakuan Tegar yang tega menganiaya Putu sampai tewas.

Sebab untuk bisa menyekolahkan Tegar di STIP, Sri harus banting tulang bekerja dari pagi sampai malam hari.

Triyono pun menyampaikan kalimat yang terucap dari bibir Sri sesaat mengetahui perbuatan anaknya itu.

"Ya Allah Tegar tega sekali sama Mama. Mama cari uang buat kamu bangun pagi, pulang malam. Kamu tega begitu sama Mama." kata Triyono menirukan perkataan Sri.

Ia pun mengaku tak percaya bahwa Tegar bisa melakukan perbuatan keji seperti itu.

Sebagai informasi, Tegar ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Atas perbuatannya, Tegar terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan merincikan, penganiayaan terjadi ketika Putu selaku korban dan empat rekan seangkatan lainnya sedang mengecek salah satu ruang kelas pada Jumat pagi.

Namun saat turun ke lantai 2 kampus, rombongan korban dipanggil oleh tersangka yang saat itu juga sedang bersama-sama dengan empat orang lainnya yang merupakan taruna tingkat 2 STIP Jakarta alias senior korban.

Saat itu tersangka menanyakan alasan korban dan empat teman seangkatannya itu mengenakan baju olahraga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved